RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2021, Senin (18/4). Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga itu dihadiri Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo, Wakil Bupati Azwar Hadi dan jajaran Forkopimda. Gunardi dari Fraksi PKB selaku juru bicara panitia khusus (Pansus) pembahasan LKPj menjelaskan, setelah melalui tahap pembahasan, Pansus mengusulkan agar dewan menerbitkan 16 rekomendasi kepada eksekutif. Antara lain, meminta Bupati mengevaluasi pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pertanian yang tidak dapat melaksanakan kegiatan pokok pikiran (Pokir) Dewan tahun 2021. Kemudian, mendesak bupati mengevaluasi rekanan yang mengerjakan proyek fisik tahun 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Rekomendasi selanjutnya, mendesak Dinas Koperasi dan UKM serta dinas lain agar meningkatkan kinerja. Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar tidak lagi pengadaan kendaraan dinas namun diganti dengan sewa. Kemudian, pansus juga mendesak agar prgram kegiatan yang telah direncanakan melalui APBD 2022 segera direalisasikan paling lambat Juni mendatang. Usulan Pansus itu mendapat persetujuan dewan dan kemudian ditetapkan sebagai rekomendasi kepada eksekutif. Kesempatan yang sama Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi dewan tersebut. “Rekomendasi itu merupakan masukan yang berharga demi kemajuan Lamtim,”jelas M.Dawam. Diketahui sebelumnya, DPRD Lamtim menggelar rapat paripurna tentang penyampaian LKPj tahun 2021, Senin (28/3). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif itu dihadiri Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan jajaran Forkopimda. M.Jusuf saat membacakan LKPj Bupati menjelaskan, 2021 merupakan tahun terberat bagi Pemkab Lamtim dalam upaya melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2016 - 2021. Itu sebagai dampak pandemi covid-19. Dilanjutkan, dengan adanya pandemi covid-19, pemerintah pusat menerbitkan kebijakan yang mewajibkan pemerintah daerah merelokasi dan refucusing anggaran untuk percepatan penanganan covid-19. Akibatnya, sejumlah prioritas pembangunan yang telah direncanakan batal terlaksana di tahun ke 5 RPJMD tersebut. Kendari demikian imbuhnya, dengan berbagai upaya dan kerja keras dintengah pandemi covid-19, Pemkab Lamtim meraih apresiasi berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Kemudian penghargaan dari Kementrian Keuangan atas keberhasilan meraih WTP. (wid/ang)
Simak, Ini Rekomendasi DPRD Lamtim Kepada Bupati
Senin 18-04-2022,15:06 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :