Radarlampung.co.id - Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Pelaku adalah Erik Purnama (35), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjaragung. Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjaragung. Aparat kepolisian mendapatkan informasi jika salah seorang warga Kampung Tri Darma Wira Jaya menyimpan dan memiliki senpi ilegal. Pada hari Selasa (25/1), sekira pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku. \"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB (barang bukti) senpi ilegal berikut amunisi aktif yang disimpan dibawah kursi jok berwarna merah,\" kata AKBP Hujra, Kamis (27/1). Dari tangan pelaku polisi menyita BB satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver gagang kayu warna coklat, dan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal. Terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (nal/sur)
Simpan Revolver, Warga Tuba Diciduk Polisi
Kamis 27-01-2022,13:41 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :