RADARLAMPUNG.CO.ID - Supriyatna alias Bakung (36), terdakwa penyalahgunaan narkoba, divonis Majelis Hakim Aslan Aini kurungan penjara selama 14 tahun penjara. Itu setelah dirinya terbukti memiliki sabu seberat 4,7552 gram dengan harga Rp42 juta. Menurut Ketua Majelis Hakim Aslan Aini, warga Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Berdasarkan fakta persidangan, memutuskan terdakwa Supriyatna dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,\" ujarnya, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (22/5). Menurut Aslan, hal-hal yang menjadi pertimbangkan dan yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang narkoba. \"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah berlaku sopan dalam persidangan,\" bebernya. Untuk diketahui, hukuman tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yang menuntutnya selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan. (ang/sur)
Simpan Sabu 4,7 Gram, Pria Ini Divonis 14 Tahun Penjara
Jumat 24-05-2019,00:26 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,21:40 WIB
BPJS Usut Kartu JKN Peserta yang Sudah Tercatat Meninggal
Kamis 20-08-2026,17:51 WIB
BBWS Mesuji Sekampung Cek Dugaan Solar Ilegal di Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar
Kamis 20-08-2026,19:24 WIB
Kerap Bermasalah, DPRD Metro Prioritaskan Persoalan TPAS Karangrejo dalam Anggaran 2027
Kamis 20-08-2026,16:11 WIB
Diduga kecanduan judol, gelapkan uang setoran perusahaan hingga Rp125 Juta
Jumat 21-08-2026,06:51 WIB
Promo Men's Fair Indomaret: Pangkas Harga Face Wash hingga Parfum Pria
Terkini
Jumat 21-08-2026,12:51 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Pecahan 1 Gram Bertahan di Angka Rp2.725.000
Jumat 21-08-2026,12:38 WIB
Rekomendasi 10 Smartphone Gaming Terbaik 2026, Cek Spesifikasi Lengkap Fast Charging
Jumat 21-08-2026,10:44 WIB
Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Bandar Lampung, BK Tegaskan SN Tak di Lokasi, EH Ditunggu PAN
Jumat 21-08-2026,08:29 WIB
Harga Emas Melonjak Mumpuni, Kapan Waktu yang Tepat Mulai Berinvestasi? Simak Panduannya
Jumat 21-08-2026,08:19 WIB