RADARLAMPUNG.CO.ID - Supriyatna alias Bakung (36), terdakwa penyalahgunaan narkoba, divonis Majelis Hakim Aslan Aini kurungan penjara selama 14 tahun penjara. Itu setelah dirinya terbukti memiliki sabu seberat 4,7552 gram dengan harga Rp42 juta. Menurut Ketua Majelis Hakim Aslan Aini, warga Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Berdasarkan fakta persidangan, memutuskan terdakwa Supriyatna dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,\" ujarnya, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (22/5). Menurut Aslan, hal-hal yang menjadi pertimbangkan dan yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang narkoba. \"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah berlaku sopan dalam persidangan,\" bebernya. Untuk diketahui, hukuman tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yang menuntutnya selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan. (ang/sur)
Simpan Sabu 4,7 Gram, Pria Ini Divonis 14 Tahun Penjara
Jumat 24-05-2019,00:26 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,17:31 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Rabu 22-07-2026,20:37 WIB
Dari Lampung ke Panggung Dunia, LIFMove 2026 Perkuat Ekosistem Fashion Lokal
Rabu 22-07-2026,16:41 WIB
Ombudsman: Aduan Terbanyak di Lampung Masih Soal Perhubungan dan Infrastruktur
Rabu 22-07-2026,20:06 WIB
Waspada! Penipu Gunakan Nama dan Foto Sekda Lampung, ASN Diminta Jangan Terkecoh
Rabu 22-07-2026,16:58 WIB
Kejari Metro Tangani Empat Perkara Korupsi, Kasus Jalan Dr. Soetomo Masuk Tahap Penuntutan
Terkini
Kamis 23-07-2026,13:24 WIB
Mobil Pikap Hantam Rumah Warga Di Lampung Selatan, 2 Orang Tewas dan 5 Luka-Luka
Kamis 23-07-2026,11:14 WIB
Naik Lagi, Harga Emas Antam Kamis 23 Juli 2026 Tembus Rp 2,64 Juta per Gram, Cek Rincian Lengkapnya
Kamis 23-07-2026,10:10 WIB
Lewat Poster Edukasi Perpajakan dan LCT, Mahasiswa UBL Raih Prestasi Bergengsi Tingkat Nasional
Kamis 23-07-2026,09:25 WIB
Promo Indomaret Super Hemat 23 Juli – 5 Agustus 2026, Ini Diskon Produk Kebersihan dan Perawatan
Kamis 23-07-2026,08:15 WIB