RADARLAMPUNG.CO.ID-Tiga terdakwa penganiayaan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, yakni Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32) dan Didit Maulana dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Aftarini. Dalam amar tuntutan yang dibaca oleh JPU itu, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan penjara kepada masing-masing terdakwa,\" katanya, Selasa (30/11). Atas hal itu, kuasa hukum ketiga terdakwa yakni Bey Sujarwo pun akan mengajukan pledoi (pembelaan). \"Ya kami akan mengajukan pembelaan hukum. Termasuk juga dengan para ketiga terdakwa. Jadi semua akan melakukan pengajuan secara pribadi,\" katanya. Menurut Sujarwo, ada hal yang menarik dalam pembacaan tuntutan jaksa kali ini, yakni salah satu poin yang ia cermati adalah korban tidak menjalankan fungsinya sebagai tenaga medis. \"Sehingga peristiwa ini pun terjadi. Itu yang saya dengar. Dan saya maknai bahwa ada petugas nakes yang tidak menjalankan fungsinya atau sebagaimana mestinya,\" kata dia. Ditanya apakah pihaknya optimis majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa, Sujarwo pun akan berupaya semampu mungkin dengan menyajikan kebenaran materil yang ada di persidangan ini. \"Saya terimakasih kepada seluruh kawan (media) semua sudah mengawal kasus ini. Karena kita lihat di persidangan ini ada kebenaran materil yang kita lihat. Itulah cermin dari peradilan kita. Karena senyatanya klien kami bukan sekedar meminta diadili tapi minta keadilan. Karena ada keadilan substantif yang ada disini,\" ungkapnya. (ang/wdi)
Kasus Penganiayaan Nakes, JPU Tuntut Terdakwa Dua Bulan Penjara
Selasa 30-11-2021,14:23 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-08-2024,07:09 WIB
Harga Low Budget, Cek Perbandingan Spek Antara Oppo A3x dan Itel P65 Terbaru 2024, Mana yang Lebih Oke?
Jumat 16-08-2024,06:08 WIB
Daftar Terbaru Kapolda di Indonesia, Akpol 1991 Bhara Daksa Mendominasi
Jumat 16-08-2024,06:32 WIB
Pimpin Kontingen Olimpiade Paris, Anindya Bakrie Berhasil Jawab Tantangan Ayah
Kamis 15-08-2024,20:41 WIB
Perbaiki Jaringan Instalasi, Petugas PLN Meninggal Dunia, Penyebabnya...
Kamis 15-08-2024,20:23 WIB
Tampil Sangar, Ini Rekomendasi HP Low Budget Terbaru Dalam Seri Itel P65 2024
Terkini
Jumat 16-08-2024,19:03 WIB
Penghargaan Achmad Bakrie Kembali Digelar, Inilah Sejumlah Tokoh Ternama yang Memenangkannya
Jumat 16-08-2024,18:44 WIB
Target Tahun 2025, 10 Laboratorium Unila Siap Layani Publik Melalui Marketplace
Jumat 16-08-2024,17:45 WIB
Obati Jerawat Meradang Dengan Masker Alami Dari Kunyit, Bisa Bikin Wajah Cerah Berseri
Jumat 16-08-2024,17:08 WIB
Spesifikasi HP Low Budget Terbaru Dalam Seri Realme C63 5G, Kapan Masuk ke Indonesia?
Jumat 16-08-2024,16:20 WIB