RADARLAMPUNG.CO.ID – Hendri Susanto (31), warga Jatimulyo, Lampung Selatan, tertunduk lesu saat Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar-butar membacakan vonis terhadap dirinya kurungan penjara 16 tahun. Hendri terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 709.86 gram. “Berdasarkan fakta persidangan, kami menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Jhoni saat membacakan surat putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (20/3). Menurutnya, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu. “Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Serta memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan,” jelasnya. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. (ang/sur)
Simpan Sabu, Pria Ini Divonis 16 Tahun Penjara
Rabu 20-03-2019,19:01 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,07:07 WIB
Katalog Promo Alfamart Noodle Fair Periode 16–31 Agustus 2026: Diskon Mi Instan Mulai Rp 2 Ribuan
Rabu 19-08-2026,06:02 WIB
Hari Ini Terakhir, Cek Promo SSR Indomaret 19 Agustus 2026, Minyak Goreng hingga Deterjen Diskon
Rabu 19-08-2026,08:01 WIB
Kejar Promo Superindo Hari Ini, Diskon Perawatan Tubuh Hingga 35 Persen Berakhir 19 Agustus 2026
Rabu 19-08-2026,06:17 WIB
Ramalan Keuangan Zodiak 19 Agustus 2026: Pisces Paling Hoki, Leo dan Virgo Harus Tahan Diri
Rabu 19-08-2026,12:46 WIB
Pasca Kerusuhan, Ribuan Pekerja PT BSA Geruduk Mapolda Lampung Tuntut Pengusutan Tuntas
Terkini
Rabu 19-08-2026,18:32 WIB
Dugaan KPM PKH Lampung Terindikasi Judol, Penyaluran Bansos Tahap 3 Terancam Ditangguhkan
Rabu 19-08-2026,18:19 WIB
Penumpang KAI Divre IV Tanjungkarang Melonjak 13,74 Persen Saat Libur Kemerdekaan
Rabu 19-08-2026,17:34 WIB
Viral Kasus Bocah Meninggal Diduga Terlantarkan, Komisi IV Panggil Manajemen RS Handayani Lampura
Rabu 19-08-2026,17:19 WIB