radarlampung.co.id - Seorang penyalahguna narkoba bernama Jumadi alias Jumpret (25) warga Dusun Tahala Balak, Desa Ogan Jaya, Kec. Sungkai Utara, Lampung Utara, diringkus Polres Waykanan lantaran terbukti menyimpan sabu dan akan mengedarkannya.
Kapolres Waymanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari Satgas Operasi Antik Polsek Blambangan Umpu, pada hari Selasa (17/3) Pukul 19.30 WIB, melaksanakan Patroli dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2020.
\"Disaat melaksanakan patroli di Jalan Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Way Kanan, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor kendaraan,\" ujarnya, Senin (23/3).
Selanjutnya anggota langsung memberhentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan identitas dan surat kelengkapan kendaraan, akan tetapi laki-laki yang mengaku berinisial JU tidak dapat menunjukkannya mengaku berasal dari Dusun Tahala Balak Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
\"Oleh anggota Polsek Blambangan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Hasilnya benar ditemukan adanya barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di dalam jok bagasi motor berupa satu gulungan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" pungkasnya. (sah/ang)