Kasus Penjualan Gading Gajah, Pelaku Bagi Peran, Patok Harga Rp90 Juta

Kamis 24-09-2020,16:59 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID – Aparat Polda Lampung dan Tim Balai Besar TNBBS mengamankan tiga orang terkait kasus penjualan gading gajah. Ketiganya yakni Bintoro warga Bandarsurabaya Lampung Tengah, Triswantoro warga Bangunrejo Lampung Tengah dan Aswar warga Kotaagung Pusat Tanggamus. Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan, ketiganya diduga punya peran masing-masing. Bintoro diduga sebagai pemilik gading gajah, Azwar sebagai mediator dan Triswantoro sebagai penunjuk jalan. Namun dirinya pun belum bisa menjelaskan asal usul dari gading gajah tersebut. \"Belum bisa saya jelaskan, kasus ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian,\" katanya, Kamis (24/9). Menurutnya dua gading gajah tersebut nantinya akan dijual seharga Rp90 juta. \"Itu menurut pengakuan dari para pelaku,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Tiga orang tersangka pemilik dan penjual gading gajah diamankan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS. Ketiganya diamankan pada Rabu (23/9) sekitar pukul 22.15 WIB, di sebuah hotel yang berada di Kabupaten Pringsewu. \"Dari tangan ketiga pelaku ini petugas mengamankan dua buah gading gajah. Dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram. Lalu yang kedua panjang 56 cm, berat 94,2 gram,\" kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/9). Atas perbuatannya, para pelaku kini dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf D juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990. \"Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait