RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Lampung Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu di Pesisir Barat.
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Ari Satriawan mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Diduga, ada lebih dari satu orang yang terlibat.
Meski begitu, belum dijelaskan secara rinci siapa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
”Iya, kami sudah menetapkan satu tersangka. Tetapi kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” kata AKP Ari Satriawan mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, Jumat (4/3).
Diketahui, surat dengan logo dan mengatasnamakan KPK beredar di Pemkab dan DPRD Pesisir Barat, September 2021. Isinya pemanggilan tiga anggota dewan, yakni Wakil Ketua Piddinuri, Wakil Ketua II Ali Yudiem dan anggota Banang 2014-2020 Rifzon Efendi.
Tertulis, ketiganya dipanggil pada 7 September 2021 sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek gedung Pemkab Pesbar dan SMPN 1 Krui dari tahun 2015-2020. (nop/ais)