Kasus TPPO, Polda Tetapkan Dua Tersangka

Rabu 09-03-2022,19:48 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua orang itu yakni berinisial SPA (48) dan LW (30). Keduanya diamankan di Jl. Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandarlampung. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, kedua tersangka diamankan pada tanggal 2 Februari 2022 lalu. Berbarengan dengan diamankannya 9 orang warga asal Lampung yang sudah direkrut dan di tampung di mess milik PT Bakfi Persada Jaya cabang Ponorogo, Jawa Timur. \"Diketahui bahwa para warga ini akan dijadikan asisten pada rumah tangga. Dengan non prosedural oleh perusahaan ini,\" katanya, Rabu (9/3). Dari penyidikan pihaknya apabila kesembilan warga ini direkrut oleh tersangka inisial SPA. Dimana dia memfasilitasi dan juga mengirim para korban ke perusahaan tersebut. \"Nah kalau LW ini menampung para kesembilan warga ini. Jadi dia tampung di Jawa Timur,\" kata dia. Menurut Reynold, tersangka SPA merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah. \"LW itu merupakan Kepala UPT Balai Latihan Kerja (BLK) di Ponorogo, Jawa Timur,\" jelasnya. Atas peristiwa ini, pihaknya menduga apabila sudah terjadi TPPO (Human Trafficking) sebagaimana diatur dalam pasal 2 atau pasal 4 undang-undang RI no. 21 tahun 2007. \"Kami juga menyita barang bukti diantara sembilan buah paspor milik korban, lima tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo, satu bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, enam bundel berkas pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapore,\" ujarnya. \"Tujuh bundel berkas hasil wawancara paspor korban dari imigrasi Kotabumi, dua bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor dari imigrasi Kediri, dan satu lembar surat tugas saudari Srilihai Puji Astuti,\" tambahnya. Kedua tersangka pun kini terancam pidana penjara tiga tahun. Dan maksimal 15 tahun penjara. (ang/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait