Kata Kadissos Lampung ODGJ Bukan Masalah Sosial, Kok Bisa ?

Rabu 24-04-2019,15:35 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Dinas Sosial Lampung menanggapi maraknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di beberapa titik di Bandarlampung. Kepala Dinas Sosial Lampung, Sumarju Saeni mengatakan, permasalahan ini bukanlah kewenangan dan tanggungjawab dari Dinas Sosial. Sebab, ada tugas pokok dan fungsi dalam penanganannya kecuali gelandangan. \"Kalau berkeliaran di jalan itu kan ada Satpol PP, masalah kejiwaannya tentu ada Kesehatan. Jika sudah ditangani kesehatannya, sembuh, baru itu kewenangan Dinas Sosial, \" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (24/4). Sumarju menjelaskan, hal tersebut merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial di mana persoalan orang ODGJ tidak termasuk dalam masalah sosial. Dipertegas dengan Permensos nomor 8 tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data, penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial ada 26 masalah menyangkut kesejahteraan sosial. Ke 26 masalah kesejahteraan sosial tersebut diantaranya, Anak balita telantar, Anak terlantar, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, Anak yang memerlukan perlindungan khusus, Lanjut usia telantar, Penyandang disabilitas, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, Kelompok Minoritas, Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP), dan Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Kemudian Korban Penyalahgunaan NAPZA, Korban trafficking, Korban tindak kekerasan Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS), Korban bencana alam, Korban bencana sosial, Perempuan rawan sosial ekonomi, Fakir Miskin, Keluarga bermasalah sosial psikologis, dan Komunitas Adat Terpencil. \"Sebenarnya bukan menggurui, tapi kami mmberikan pemahaman saja tentang regulasi yang ada, kepada masyarakat luas, \" ujarnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait