RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Nirwan Yustian, Gigih menyatakan kliennya tidak melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan sengaja. Menurut Gigih, Nirwan didesak oleh pihak lain untuk menerima uang dalam proses pengurusan perizinan. Sebelum diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Polresta Bandarlampung, Nirwan ditemui oleh Ha yang mengatasnamakan sebuah biro jasa. \"Fakta kejadiannya, klien kami menerima pihak dari biro jasa diruangannya,\" kata Gigih, Jumat (2/10). Gigih mengungkapkan, Ha merupakan biro jasa yang mengurus perizinan untuk sembilan perusahaan. Lantaran bukan pemohon resmi, ia kemudian diterima diruangan. \"Dia (Ha, Red) bukan sebagai pemohon resmi. Bisa dikatakan biro jasa (calo, Red). Jadi dia tidak bisa diterima di loket. Dia juga benar-benar memohon minta bantuan yang dari segi persyaratan sebenarnya belum terpenuhi,\" urainya. Pada proses tersebut, Ha melakukan hubungan dengan Nirwan dalam kapasitas sebagai biro jasa. \"Kalau mau hubungan administrasi seharusnya dia mengurusnya ke loket dengan membawa dokumen yang sudah lengkap. Di sana tidak dikenakan biaya sesuai perda nol rupiah,\" tandasnya. Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, saat itu Nirwan sudah menolak menerima uang yang diberikan Ha. Namun yang bersangkutan tetap memaksa. \"Ketika uang diterima atas nama hubungan pribadi dan biro jasa, tiba-tiba ditangkap dan dikatakan OTT,\" ucapnya. Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana tidak membantah adanya pihak lain dalam OTT yang dilakukan Selasa (29/9) lalu. \"Jadi, kalau ada upaya pembenaran dari pihak kuasa hukum tersangka untuk mengklarifikasi kejadian, itu hak yang bersangkutan. Kan, tidak hanya terjadi pada saat itu. Jadi negosiasinya sudah lama,\" kata Resky dihubungi melalui ponselnya. Menurut Resky, permohonan surat izin tidak serta merta dilakukan pada hari yang bersamaan. Melainkan sudah terinformasi sejak jauh-jauh hari. (mel/rls/ais)
Kata Pengacara, Kabid yang Terjaring OTT Dipaksa Menerima Uang oleh Biro Jasa
Jumat 02-10-2020,17:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Buka 24 Jam, Pemudik Bisa Istirahat Gratis dengan Fasilitas WiFi di Posko Mudik BPJN Lampung
Senin 16-03-2026,14:32 WIB
Dukung Program Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan 5.000 Pemudik dengan 153 Bus ke 23 Kota
Senin 16-03-2026,18:37 WIB
Puasa Sambil Bepergian, Ini Doa Safar yang Sebaiknya Dibaca agar Hati Lebih Tenang
Senin 16-03-2026,17:43 WIB
Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Kapolres Metro Cek Langsung 4 Titik Pos Operasi Ketupat Krakatau
Senin 16-03-2026,14:47 WIB
Mudik Gratis Pemprov Lampung Berangkatkan 1.886 Pemudik, Tambah Bus Penjangkau Daerah Tanpa Jalur Kereta
Terkini
Selasa 17-03-2026,13:31 WIB
Prediksi Skor Man City vs Real Madrid: Misi Sulit Guardiola, Los Blancos di Ambang Perempat Final Liga Champio
Selasa 17-03-2026,13:20 WIB
Prediksi Skor Barcelona vs Newcastle: Ketangguhan Blaugrana Diuji The Magpies dalam Laga Penentuan
Selasa 17-03-2026,12:59 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs Leverkusen: Penentuan Werkself Uji Performa di Emirates
Selasa 17-03-2026,12:51 WIB
Ramai Protes di Medsos, PMI Lampung Akhirnya Buka Suara soal Penonaktifan Kepala UDD
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB