radarlampung.co.id – Pembukaan lahan terjadi di Register 43B Krui Utara, tepatnya Pemangku VII, Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di sekitar kawasan hutan kemasyarakat (HKm) yang dikelola kelompok HKm Maju Jaya. Meski ada pihak menyebut kegiatan tersebut merupakan pembukaan lahan dan telah mengantongi izin, namun tindakan penebangan pohon pada zona hijau patut dipertanyakan. Mantan mitra Kantor Pengelola Hutan Lindung (KPHL) periode 2017 Jambul mengaku, pihaknya pernah mempertanyakan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan tersebut. Namun saat itu kepala pemangku VII mengaku bahwa pembukaan kawasan hutan itu telah mengantongi izin kelola dari Kementerian Kehutanan. “Saat saya menjabat sebagai kader Pamhut (kini Mitra KPHL) 2017 lalu, saya tanyakan aktivitas pembukaan lahan tersebut. Tapi menurut kepala pemangku, sudah ada surat izinnya. Sejak saat itu tidak pernah saya tanyakan lagi,” kata Jambul. Di lokasi penebangan pohon tersebut, ada sekitar tiga orang selaku pemilik lahan. Namun Jambul tidak mengetahui persis siapa saja mereka. Menanggapi hal tersebut, Kepala Resort Pesagi Seminung Abdul Jalal mewakili Kepala KPHL Unit II Liwa Hasan Basri membantah aktivitas pembalakan liar. Menurut dia, awal mula pengajuan izin kelola kepada Kementerian Kehutanan di wilayah itu seluas 1.200 hektare (Ha). Kemudian, ditetapkan zona kelola seluas 1000 Ha. Sementara 200 Ha masuk sebagai zona lindung. ”Sampai saat ini zona kelola HKm yang sudah di peta persil-kan baru sekitar 800 Ha. Artinya masih ada sekitar 200 Ha lagi yang belum masuk dalam peta. Itulah yang saat ini kemungkinan dibuka, dan punya izin kelola,” kata dia. Abdul Jalal mengungkapkan, pembukaan lahan yang telah mengantongi izin kelola tergantung pada kemampuan kelompok, sehingga pembukaan lahan dilakukan secara bertahap. “Semua kembali kepada kemampuan kelompok. Sebab membuka lahan itu butuh modal, maka dilakukan secara bertahap,” urainya. (edi/ais)
Katanya Bukan Pembalakan Liar, Sudah Ada Izin
Rabu 13-02-2019,16:46 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:40 WIB
Harga Emas Antam 30 Maret 2026 Turun Drastis, Saatnya Beli atau Tunggu?
Senin 30-03-2026,08:51 WIB
Barcelona Siapkan Kontrak Baru untuk Robert Lewandowski, Gaji Dipangkas Tapi Ada Bonus Besar
Senin 30-03-2026,09:07 WIB
Asal Usul Furap Terungkap! Awalnya Cuma Candaan Tapi Kini Viral di Medsos
Senin 30-03-2026,09:16 WIB
Yamaha RX King Reborn 2026, Spesifikasi dan Kelebihan Motor Legendaris yang Kini Lebih Irit dan Modern
Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Sidang Mafia Tanah Kemenag Lampung, Ahli Jelaskan Mekanisme dan Sengketa Sertifikat
Terkini
Senin 30-03-2026,17:37 WIB
Aksi Sigap Damkarmat Metro Selamatkan Jari Balita Dari Jerat Baut Baja
Senin 30-03-2026,17:35 WIB
Lantik dan Kukuhkan 27 Pejabat, Bupati Mesuji: Ingat, Kita Adalah Pelayan Masyarakat!
Senin 30-03-2026,16:52 WIB
DPRD Bandar Lampung Minta Solusi Pengamanan Perlintasan, Usai Aksi Blokir Rel di Garuntang
Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Sidang Mafia Tanah Kemenag Lampung, Ahli Jelaskan Mekanisme dan Sengketa Sertifikat
Senin 30-03-2026,16:20 WIB