RADARLAMPUNG-Isu alihfungsi perpustakaan modern direspon komisi IV DPRD Lampung. Anggota DPRD Komisi IV DPRD Lampung Midi Iswanto menyatakan, program perpustakaan modern telah dilaksanakan multiyears. Karena itu tidak bisa sembarangan merubah program tersebut. \"Sebab ini sudah tercantum dalam Perda Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini juga. Jumlahnya sekitar Rp5 miliar. Fungsi kami melaksanakan fungsi pengawasan itu,\" katanya. Wakil Ketua Umum DPN BMI ini melanjutkan, terkait perpustakaan modern ini, perencanaan dan pelaksanaannya sudah tercantum dalam perda APBD tahun anggaran 2018, 2019, dan 2021. Anggaran yang diplot, dipergunakan untuk penyelesaian bertahap gedung perpustakaan yang rencanaya beenama Lampung Creatif Center itu. \"Jadi, bunyinya tidak ada itu mal. Lampung Center Creatif ya terkait perpustakaan modern yang mendukung kemajuan dunia pendidikan di Lampung. Bahkan bisa dibilang ini nanti termegah se Asia Tenggara,\" kata dia. Karenanya, sambung Ketua Perpadi Lampung ini, program yang sudah masuk dalam perda ini, tidak boleh berubah atau beralih fungsinya. Di mana, ketika sudah terimplementasi bangunannya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membawahinya harus Dinas Perpustakaan dan Arsip. \"Ini sebagai pusat pendidikan atau edukasi untuk masyarakat lampung. Terlebih di tempat itu memang komplek satuan pendidikan,\" ucapnya. Midi bilang, dari awal perencanaan semuanya dibahas di Komisi IV DPRD Lampung. \"Melalui OPD nya Dinas Cipta Karya pada saat itu. Saya akan memastikan bahwa itu tetap untuk perpustakaan modern. Tidak boleh alih fungsi krn jika beralih fungsi maka berarti ada pelanggaran terhadap perda, barang siapa yang melanggar perda maka ada sangsinya,\" kata dia. Jika memang sudah ada keterangan dari Pemprov tidak dirubah, maka dia mendukung sepenuhnya hal tersebut. \"Jika memang pak Sekda sudah memberi keterangan itu tidak dialihfungsikan ya artinya memang sejalan. Tapi kita tetap melaksanakan fungsi Bugeting, legislasi, dan pengawasan. Setelah masuk dalam APBD kemudian diperdakan, lalu diberikan kepada Gubernur untuk diimplementasikan. Selanjutnya kita melaksanakan fungsi pengawasan memastikan bahwa gubernur melaksanakan sesuai dengan perda tersebut,\" jelasnya. (abd/wdi)
Kawal Perpustakaan Modern, Midi : Alihfungsi Melanggar Perda
Jumat 19-02-2021,11:01 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,21:43 WIB
2.866 Calon Mahasiswa Lolos SNBP Unila 2026, Pendaftar Tembus 26 Ribuan Siswa
Selasa 31-03-2026,21:59 WIB
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
Rabu 01-04-2026,06:01 WIB
Cara Cek Kebocoran Data Pribadi Terbaru April 2026, Bisa Dilakukan Sendiri dengan Mudah
Selasa 31-03-2026,23:48 WIB
Mantap! Seluruh Prosiding ICCTEIE 2025 FT Unila Resmi Terindeks Scopus
Rabu 01-04-2026,06:30 WIB
Cedera Raphinha Jadi Pukulan Telak Barcelona, Eks Rekan Setim Sebut Sang Winger Pasti Terpukul
Terkini
Rabu 01-04-2026,16:08 WIB
Jutaan Kendaraan Lintasi JTTS Musim Lebaran 2026
Rabu 01-04-2026,15:35 WIB
Pemkot Bandar Lampung Rancang Bantuan Modal Untuk Koperasi Merah Putih
Rabu 01-04-2026,15:24 WIB
Pemprov Lampung Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Penghematan BBM dan Efisiensi Kinerja ASN
Rabu 01-04-2026,14:22 WIB
Heboh! Guru MTs di Depok Diduga Sebarkan Selebaran Jasa Mesum, Emak-Emak Langsung Melabrak
Rabu 01-04-2026,14:21 WIB