Anggota DPRD Lampung : Jangan Panik, Tetap Patuhi Prokes dan PPKM

Rabu 07-07-2021,09:53 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kegiatan digelar di Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Sabtu (10/7), dengan prokes yang ketat.

Acara juga dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dr.Lydia Agustina, Akademisi Tahura Malagano SH,. MH, dan perwakilan dari pemerintah kecamatan TkP. 

[caption id=\"attachment_212511\" align=\"aligncenter\" width=\"1080\"] FOTO INSTAGRAM @aprilliati. Anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati saat sosper di Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Sabtu (10/7).[/caption]

 “Sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tetap mengikuti peraturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari,” ujar Aprilliati.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah diberlakukan di Kota Bandarlampung, kemudian Senin (12/7) akan diberlakukan PPKM Darurat sebagai penekanan angka penyebaran Covid-19.

“Seharusnya tanggal 12 Juli anak sekolah akan melakukan KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka tapi karena tingginya angka penyebaran maka KBM tidak dapat dilakukan,” tambahnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.“Masyarakat jangan panik, tetap tenang dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan aturan maupun edukasi yang diberikan oleh pemerintah,” imbuhnya. (rls/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait