RADARLAMPUNG.CO.ID – DPRD Lampung tetap melaksanakan sosialisasi peraturan daerah di tengah pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi memilih cara door to door dengan tidak memgumpulkan banyak masyarakat di satu tempat, namun tetap menjunjung tinggi protocol kesehatan (prokes).
Teknis kegiatan dirubah dengan hanya mengumpulkan maksimal 10 orang di dua kampung yakni kampung Ruktiharjo dan Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Sabtu (10/7/2021).
Anggota komisi IV DPRD Lampung ini sengaja membawa perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka mencegah penyebaran virus corona yang telah di berlakukan di Sai Bumi Ruwa Jurai.
[caption id=\"attachment_212483\" align=\"aligncenter\" width=\"300\"]Srikandi PDI Perjuangan ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa saat ini penyebaran Covid-19 mengalami kenaikan yang signifikan, ditambah dengan adanya varian–varian baru virus yang bermetamorfosis dan mudah menyerang manusia.
Di dalam perda nomor 03 tahun 2020 ini juga mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran lisan, tertulis, denda hingga kurungan penjara. Denda yang tercantum di dalam Perda ini diterapkan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk bahu membahu membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena ini merupakan tanggung jawab bersama” ujarnya.
Mantan Kepala Kampung Rama Dewa ini juga melakukan sosialisasi peraturan daerah dengan cara berkeliling kampung, menggunakan pengeras suara mengimbau masyarakat untuk sementara berada dan beraktifitas di rumah. Mematuhi edaran Bupati dan menerapkan 5 M dalam kehidupan sehari – hari. (abd)