Green Banking dalam Ekonomi Islam
Rina El Maza, Dosen Prodi Ekonomi Syariah UIN Jurai Siwo Lampung.-Foto ist-
Oleh : Rina El Maza, S.H.I., M.S.I., Dosen Prodi Ekonomi Syariah UIN Jurai Siwo Lampung
Green banking dalam ekonomi Islam perlu dipahami sebagai kebutuhan mendesak, bukan sekadar pilihan citra lembaga. Krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan risiko sosial telah memengaruhi stabilitas ekonomi serta kualitas hidup masyarakat.
Bank syariah tidak boleh hanya berfokus pada kepatuhan akad, tetapi juga harus memastikan bahwa pembiayaan yang disalurkan tidak merusak lingkungan. Prinsip amanah, khalifah, maslahah, dan larangan fasad memberi dasar moral yang kuat.
Karena itu, green banking menjadi jalan untuk mempertemukan tanggung jawab spiritual, tata kelola bisnis, dan keberlanjutan bumi secara nyata, terukur, serta bermanfaat bagi generasi sekarang maupun masa depan yang lebih adil dalam kehidupan ekonomi umat sehari-hari di Indonesia.
Menurut saya, kekuatan utama green banking syariah terletak pada kemampuannya mengubah arah intermediasi keuangan.
Bank bukan hanya tempat menyimpan dana atau memberi pembiayaan, melainkan juga penentu aktivitas ekonomi mana yang layak tumbuh. Jika pembiayaan masih mengalir ke sektor yang boros energi, mencemari air, atau merusak ekosistem, maka bank ikut memperpanjang masalah.
Sebaliknya, jika bank syariah mendukung energi terbarukan, efisiensi sumber daya, pertanian berkelanjutan, dan usaha ramah lingkungan, maka bank menjadi penggerak perubahan.
Di sinilah etika Islam menemukan bentuk operasionalnya dalam kebijakan pembiayaan yang bertanggung jawab dan berpihak pada kemaslahatan publik secara konsisten, transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada masa depan bersama umat.
Green banking juga menuntut perubahan dari dalam lembaga bank syariah itu sendiri. Program paperless, digitalisasi layanan, efisiensi energi, pengurangan limbah kantor, dan pembangunan budaya kerja hijau tidak boleh dianggap hal kecil.
Perubahan operasional menunjukkan keseriusan institusi sebelum meminta nasabah melakukan hal serupa. Namun, langkah internal saja belum cukup. Bank harus menghubungkannya dengan kebijakan portofolio, penilaian risiko, dan desain produk.
Tanpa hubungan itu, green banking hanya menjadi dekorasi administratif. Karena itu, transformasi hijau harus menyentuh perilaku pegawai, sistem manajemen risiko, keputusan bisnis, serta cara bank mengukur dampak sosial dan lingkungan dari setiap pembiayaan di tengah perubahan iklim yang semakin nyata saat ini.
Dalam perspektif ekonomi Islam, green banking sejalan dengan maqasid al-shariah karena menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan, harta, kesehatan, dan keberlanjutan masyarakat.
Maqasid tidak boleh dipersempit pada legalitas akad semata. Akad yang sah secara formal dapat kehilangan ruhnya jika membiayai kegiatan yang menimbulkan mudarat ekologis.
Oleh sebab itu, bank syariah perlu memperluas penilaian kelayakan dengan memasukkan aspek halal, thayyib, aman bagi lingkungan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
