Green Banking dalam Ekonomi Islam

Green Banking dalam Ekonomi Islam

Rina El Maza, Dosen Prodi Ekonomi Syariah UIN Jurai Siwo Lampung.-Foto ist-

Pembiayaan yang baik bukan hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga mengurangi kerusakan, memperkuat keadilan, dan memastikan keseimbangan antara manusia, pasar, serta alam dalam jangka panjang, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan dan laba jangka pendek institusi.

Tantangan terbesar green banking syariah adalah membuktikan bahwa klaim hijau benar-benar memiliki dampak.

Banyak lembaga mudah memakai istilah ramah lingkungan, berkelanjutan, atau mendukung SDGs, tetapi tidak semuanya mampu menunjukkan bukti. Di sinilah risiko greenwashing muncul.

Bank syariah perlu memiliki kriteria proyek hijau, pelacakan penggunaan dana, indikator dampak, dan pelaporan yang jujur. Jika dana disebut untuk energi bersih, maka harus jelas proyeknya, akadnya, manfaatnya, dan hasil lingkungannya.

Transparansi seperti ini bukan hanya tuntutan tata kelola modern, melainkan bagian dari amanah dalam Islam yang menolak penipuan, ketidakjelasan, dan manipulasi informasi agar kepercayaan publik tetap terjaga serta keberlanjutan tidak menjadi slogan kosong belaka.

Saya melihat green sukuk, wakaf produktif, pembiayaan mikro hijau, dan fintech syariah sebagai peluang besar untuk memperluas green banking.

Instrumen tersebut dapat menghubungkan dana masyarakat dengan proyek yang memberi manfaat lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan limbah, konservasi air, dan usaha kecil ramah lingkungan. Namun, inovasi tidak boleh berjalan tanpa pagar syariah dan pengawasan risiko.

Teknologi digital, tokenisasi, atau crowdfunding dapat memperluas akses, tetapi juga dapat memunculkan gharar, spekulasi, dan penyalahgunaan dana. Karena itu, inovasi hijau harus dibangun dengan akad yang jelas, tata kelola yang kuat, serta pengukuran dampak yang mudah diverifikasi publik dalam seluruh proses pembiayaan sejak awal hingga akhir kontrak.

Peran regulator sangat penting agar green banking syariah tidak berjalan sendiri-sendiri. Otoritas perlu menyediakan taksonomi hijau, standar pelaporan, pedoman manajemen risiko iklim, dan pengawasan yang konsisten.

Tanpa standar, setiap bank dapat membuat definisi hijau menurut kepentingannya sendiri. Namun, regulasi juga harus realistis dan tidak membebani lembaga kecil secara berlebihan. Bank syariah membutuhkan panduan yang jelas, bertahap, dan sesuai kapasitas.

Di sisi lain, Dewan Pengawas Syariah perlu lebih aktif membaca isu lingkungan sebagai bagian dari kepatuhan syariah. Dengan demikian, pengawasan syariah tidak hanya memeriksa akad, tetapi juga dampak pembiayaan yang nyata, terukur, dapat diaudit, dan selaras dengan maslahat publik secara proporsional.

Green banking harus menjadi sarana inklusi, bukan hanya agenda bank besar. Banyak pelaku UMKM, petani, pedagang, dan komunitas lokal membutuhkan pembiayaan untuk beralih ke praktik yang lebih ramah lingkungan.

Bank syariah dapat membantu melalui skema murabahah untuk alat hemat energi, ijarah untuk aset produktif hijau, musyarakah untuk usaha berkelanjutan, atau qardh dan wakaf untuk kebutuhan ekologis dasar. Jika dirancang secara sederhana, pembiayaan hijau dapat memperkuat ekonomi rakyat.

Namun, bank harus memberi pendampingan, bukan sekadar menuntut dokumen. Literasi lingkungan dan literasi keuangan perlu berjalan bersama agar transformasi hijau benar-benar inklusif dan adil bagi semua kelompok, terutama masyarakat kecil yang paling rentan tertinggal.

Keterkaitan green banking dengan SDGs memberi bahasa global bagi kontribusi bank syariah. Pembiayaan energi bersih berkaitan dengan SDG 7, pengelolaan limbah dan konsumsi bertanggung jawab berkaitan dengan SDG 12, sedangkan aksi iklim berkaitan dengan SDG 13.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: