KDRT, Ibu Rumah Tangga Ini Siram Suami dengan Cuka Api

Selasa 26-11-2019,23:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Persoalan rumah tangga mengantarkan Tri Wahyuni (27), warga Kampung Utamajaya, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah, ke balik jeruji besi. Tri Wahyuni menyiram sang suami Panut alias Bibit (35) dengan cuka api atau cairan pembeku getah karet. Kapolsek Seputihmataram Iptu Arief Wiranto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan peristiwa ini terjadi pada Senin (18/11) sekitar pukul 19.30 WIB. \"Kejadiannya di depan pintu belakang rumah pasangan suami-istri ini di Kampung Utamajaya,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Arief, korban Panut pulang ke rumah setelah berkunjung ke kediaman adiknya. \"Korban pulang ke rumah lewat pintu ruangan L. Setelah masuk, korban melihat pintu belakang rumah terbuka. Curiga ada orang masuk, korban mengecek. Tiba di pintu belakang rumah, ada yang menyiramkan cairan yang belakangan diketahui cuka api ke wajah dan tubuh korban. Korban berteriak kesakitan hingga didengar warga dan menolongnya. Korban dilarikan ke rumah sakit karena luka bakar melepuh di wajah dan tubuh,\" ujarnya. Dengan kejadian ini, kata Arief, kasus ini dilaporkan ke polisi dengan Nomor Laporan Polisi : LP/485-B/XI/2019/Polda Lpg/Res LT/Sek Semat, Tgl. 19 November 2019. \"Menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku adalah istrinya sendiri. Diselidiki tempat orang tuanya sudah tak ada. Informasinya lari ke Bandarjaya. Setelah dikejar, informasinya pelaku ke arah Lampung Timur. Terakhir, kita dapat informasi pelaku ada di Jalan Kotagajah, Lamteng. Kita menangkap tersangka Tri Wahyuni, Sabtu (23/11) sekitar pukul 01.00 WIB,\" ujarnya. Dalam penangkapan, kata Arief, pihaknya juga mengamankan Toni Wibowo (30), warga Kampung Nambahdadi, Kecamatan Terbanggibesar. \"Kita juga amankan teman lelakinya. Toni diduga ikut membantu aksi Tri Wahyuni. Kita amankan barang bukti motor Honda BeAT hitam-putih tanpa nomor polisi dan dua helm. Kita masih mencari barang bukti tempat menanak nasi atau Magiccom dan kunci cadangan rumah korban,\" paparnya. Hasil pemeriksaan, kata Arief, tersangka Tri Wahyuni dan korban Panut sedang mengalami masalah rumah tangga. \"Ada masalah rumah tangga. Sudah hampir satu bulan pisah ranjang dan anak ikut Tri Wahyuni,\" katanya. Pengakuan tersangka Tri Wahyuni, kata Arief, korban dimintai uang karena anaknya sakit tapi tak diberikan. \"Pengakuannya kesal dan emosi minta uang karena anak sakit. Tapi, korban tak memberikan,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Arief, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,\" tegasnya. Sedangkan Kanitreskrim Polsek Seputihmataram Aiptu Ali Abdullah menambahkan pengakuan tersangka Tri Wahyuni masih harus dikonfrontasi dengan korban. \"Pengakuan tersangka Tri Wahyuni sih karena tidak memberi nafkah. Tapi, itu kan pengakuannya. Kita belum meminta keterangan korban karena sekarang ini masih di rumah sakit. Begitu juga peran teman lelakinya harus didalami lebih dahulu,\" katanya. Penyiraman ini, kata Ali, nampaknya sudah direncanakan. \"Kayaknya sudah direncanakan karena cuka api sebelumnya disimpan di bawah jok motor,\" tegasnya. (sya/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait