Kegiatan Pekon Selesai, Jangan Lupa PPn dan PPh!

Selasa 17-12-2019,20:20 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Setelah menyelesaikan kegiatan yang menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana pekon (ADP), para kepala pekon diingatkan untuk taat membayar pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh). Ini menyusul berkembangnya dugaan pengendapan dana keterlambatan untuk membayar setoran PPn dan PPh dari DD dan ADP pada akhir tahun. Inspektur Pringsewu Endang Budiarti mengatakan, setiap selesai melaksanakan kegiatan belanja menggunakan DD dan ADP 2019, seharusnya 126 pekon langsung membayarkan PPn dan PPh. \"Disuruh menyetorkan PPn, PPh pajak makan dan minum. Selama ini mereka simpan dikas desa,” kata Endang. Seharusnya, setiap kegiatan selesai langsung disetorkan. \"Ini baru setor waktu kita masuk melakukan pengawasan,\" sebut dia. Endang menegaskan, para kepala pekon hendaknya menyadari setiap melaksanakan kegiatan langsung setor pajak.  \"Dampak dari tidak taat membayar pajak, menghambat PAD.  Hampir rata-rata semua pekon,\" ujarnya. Sementara Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Supendi mengatakan, pencairan DD terbagi tiga tahap dan langsung masuk ke rekening masing-masing pekon. \"Kita mencairkan dana desa setiap pekon berdasar rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) serta Inspektorat. Jadi,  tidak ada potong pajak DD,\" ungkapnya. Begitu cair, terus Supendi, langsung masuk rekening pekon. \"Yang menyetorkan PPn dan PPh mereka sendiri (pekon, Red),\"  kata dia. (mul/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait