Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Kota Sasar 126 Kelurahan, Serukan Tolak Politik Uang hingga Netritas ASN

Bawaslu Kota Sasar 126 Kelurahan, Serukan Tolak Politik Uang hingga Netritas ASN

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda. FOTO DOK. RLMG--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung membidik 126 kelurahan di Kota Tapis Berseri. 

Bidikan ini dilakukan kepada sasaran terkait tolak politik uang, hoax, sara, dan netralitas ASN di selurruh Kelurahan di Bandar Lampung.

Diketahui, keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi di Kota Bandar Lampung merupakan hal yang sangat penting.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bandar Lampung menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap tahapan-tahapan Pemilu/Pemilihan sebagai landasan utama untuk mengawasi proses tersebut dan memastikan bahwa setiap warga Kota Bandar Lampung dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Buka Suara Terkait Pengunduran Diri Presley Hutabarat Dari Dirut Bank Lampung

BACA JUGA:Deklarasi Sebagai Bacawalkot Bandar Lampung, Reihana: Saya Bertekad Perbaiki Kota Tapis Berseri

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menjelaskan, pengawasan partisipatif adalah wadah kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat untuk meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan.

Dengan tujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi. 

Hal ini akan mendorong Pemilu/Pemilihan yang berkualitas dan bermartabat. 

Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu/Pemilihan menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dirut Bank Lampung Mundur, Beredar Kabar Terkait Kredit Bermasalah

BACA JUGA:Menakar Kepuasan Publik Terhadap Kepemimpinan Terhadap Kinerja Bupati Lampung Selatan, Ini Kata Nanang Ermanto

Partisipasi masyarakat dalam Pemilu/Pemilihan tidak hanya sekadar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS setiap lima tahun sekali atau saat pemungutan suara.

Lebih dari itu, ada tanggung jawab dalam mengawal demokrasi yaitu partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan di setiap tahapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: