Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Kota Sasar 126 Kelurahan, Serukan Tolak Politik Uang hingga Netritas ASN

Bawaslu Kota Sasar 126 Kelurahan, Serukan Tolak Politik Uang hingga Netritas ASN

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda. FOTO DOK. RLMG--

Untuk mengedukasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan tahapan Pemilihan demi mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang demokratis di Kota Bandar Lampung, Bawaslu Kota Bandar Lampung berkoordinasi dan bekerja sama dengan mitra-mitra strategis terkait pengawasan partisipatif. 

Salah satunya adalah bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung melaksanakan Sosialisasi Tolak Politik Uang, Hoax, SARA dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di 126 kantor kelurahan se-Kota Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Pengawasan Pelayanan Publik di Wilayah 3T, Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Pesisir Barat

BACA JUGA:Daftar Kapolres yang Masuk Mutasi Polri Juli 2024

Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung akan hadir sebagai narasumber yang memberikan edukasi dan informasi terkait tahapan Pemilihan serentak Tahun 2024, menekankan bahaya politik uang, ketidaknetralan ASN, hoax serta bahaya politisasi SARA dan politik identitas.

Sosialisasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 21 Agustus 2024 dalam bentuk forum diskusi bersama warga masyarakat dari kelurahan setempat dengan berbagai unsur kelompok atau komunitas, termasuk: kelompok perempuan, pemilih pemula, ibu-ibu pengajian, organisasi kepemudaan, pemantau pemilu, komunitas nelayan, komunitas ojek online, dan lainnya. 

Ada ruang yang tidak terjangkau penyelenggara, yang mungkin bisa dijangkau pihak lain, maka sinergisitas dengan semua pihak sangat penting. 

Disadari bahwa Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal karena keterbatasan jumlah jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan, maka sangat dibutuhkan peran serta warga/masyarakat untuk juga ikut melakukan pencegahan, pengawasan, memberikan informasi, bahkan berani menyampaikan laporan jika ada dugaan pelanggaran pada setiap tahapan Pilkada.

BACA JUGA:Janjikan Proyek di Lampung Tengah, Wanita Ini Diamankan Polres Metro

BACA JUGA:Sukses Gali Potensi Pertanian dan Wisata, Ini Cerita Desa Cikaso yang Raih Juara Desa BRILian

Salah satu tantangan terkait pengawasan partisipatif adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran atau kecurangan yang ditemui. 

Maka sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. 

Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan, diharapkan dapat menghasilkan Pemilu/Pemilihan yang demokratis baik dari proses maupun hasilnya. 

Pelibatan masyarakat akan meminimalisir konflik atas kepercayaan terhadap integritas proses dan hasil Pemilu/Pemilihan serta meningkatkan legitimasi kepemimpinan politik di negara yang demokratis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: