Disnaker Mesuji Belum Terima Laporan Pengaduan THR

Disnaker Mesuji Belum Terima Laporan Pengaduan THR

Kadis Nakertrans Mesuji Najmul Fikri. Foto Dokumen--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejak dibukanya Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji mengaku belum menerima adanya laporan dari pekerja di posko pengaduan. 

"Alhamdulillah sejak buka. belum ada satupun pekerja maupun perusahaan yang melapor di Posko Pengaduan THR," kata Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri pada Rabu 26 Maret 2025.

Menurutnya Pembentukan posko layanan pengaduan THR itu untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Namun Sampai sekarang belum ada laporan pengaduan" ujarnya.

BACA JUGA:Cegah Pencurian, Kapolresta Imbau Warga Lapor Polisi Jika Rumah Kosong Selama Mudik Lebaran

Kiki sapaan akrabnya mengatakan, posko tersebut bakal menjembatani antara kepentingan pekerja dengan perusahaan.

Oleh karenanya, jika terjadi permasalahan pembayaran THR kepada para pekerja di perusahaan dapat melaporkannya ke pihak Disnakertrans.

Supaya pihak Disnakertrans Mesuji dapat menegur dan mencari solusi atas persoalan tersebut.

Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

BACA JUGA:Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Rumah Duka Briptu M. Ghalib yang Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Adapun lokasi posko tersebut ada di Kantor Disnakertrans Mesuji yang beralamatkan di Jalan Pangeran Muhammad Ali, komplek perkantoran (Pemkab) Mesuji Desa Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji.

Selain itu Pemkab Mesuji juga telah mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor KT.18.00/2043/IV.16/MSJ/2024 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. 

Serta Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor. KT.18.00/2044/IV.16/MSJ/2025 tentang Pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan tahun 2024 bagi pengemudi dan kurir pada pelayanan angkutan berbasis aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: