Naik Bus ke Bandarlampung, Residivis Curanmor Asal Lampung Tengah Kembali Diringkus

Unit Resrkim Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung berhasil meringkus residivis curanmor--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Resrkim Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung berhasil meringkus residivis curanmor asal Lampung Tengah yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung.
Pelaku Wahyu Saputra (24), warga Anak Tuha, Lampung Tengah, berhasil diamankan setelah melakukan aksi terakhirnya mencuri motor di Kantor Konsultan, Jalan Rajabasa, Kelurahan Prumnas Wayhalim, Bandarlampung, pada Jumat (7/3) sore.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, pelaku berniat datang ke Bandarlampung dengan menggunakan transportasi Bus dari rumahnya.
BACA JUGA:Baru Awal Tahun, Retribusi PBG Mesuji Sudah Capai Rp 108 Juta
Modus operandi pelaku dengan merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter T.
Dalam menjalankan aksi terakhirnya pelaku terpantau CCTV oleh korban, saat berusaha menghidupkan mesin motor yang tak kunjung hidup, korban berhasil memergoki aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas pada Tahun 2023.
BACA JUGA:Menhub dan Mendagri Tinjau Kesiapan Mudik di Terminal Induk Rajabasa
Sementara, motor hasil curian tersebut dijual ke Lampung Tengah, dengan sistem jika ada yang order motor, pelaku berangkat ke Bandarlampung untuk mencuri.
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dan satu buah kunci letter T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan daengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: