Baru Awal Tahun, Retribusi PBG Mesuji Sudah Capai Rp 108 Juta

Baru Awal Tahun, Retribusi PBG Mesuji Sudah Capai Rp 108 Juta

Keterangan Foto : Dinas PUPR Mesuji saat turun kelapangan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang (DPUPR) terus berupaya merealisasikan target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2025.

Pada triwulan pertama, awal bulan Maret ini sudah mencapai 14,4 Persen atau Rp. 108.135.511.86 dari target Tahun 2025 yaitu Rp 750 juta.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Mesuji, Desriyanto mewakili Kepala Dinas PUPR Mesuji saat dikonfirmasi pada Kamis 13 Maret 2025.

Menurut Desri capaian tersebut akan terus bertambah Karena saat ini pihaknya Masih menunggu pembayaran dari dua pemohon. mudah - mudahan segera di realisasikan sehingga progres PAD bisa terus bertambah dari 14,4 % tersebut. Dan juga proses pemberkasan masih ada tiga pemohon lagi. 

BACA JUGA:Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Dengan Insan Media, Kapolri Ajak Media Jaga Kesejukan di PSU Pesawaran

Pihaknya juga terus berupaya mempercepat pelayanan permohonan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Upaya yang dilakukan antara lain dengan lebih gencar melakukan sosialisasi perizinan PBG ke masyarakat dan jemput bola. Sebab PBG adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan, sekaligus menjadi salah satu sumber penting PAD Mesuji.

Ia menambahkan, PBG memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain menjamin kekuatan hukum, PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan tata ruang yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan pentingnya izin PBG untuk berbagai kebutuhan, seperti pengajuan kredit bank, izin usaha, hingga transaksi jual-beli atau sewa bangunan.

BACA JUGA:Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Dengan Insan Media, Kapolri Ajak Media Jaga Kesejukan di PSU Pesawaran

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji Agnatius Syahrizal mengimbau agar kedepannya perusahaan juga untuk dapat melakukan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ya jadi apabila ada penambahan bangunan dilokasi perusahaannya harus diurus izin PBG nya. Sehingga tata pembangunan di Mesuji dapat tertib sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Dengan adanya PBG maka sudah memiliki kepastian hukum atas bangunan yang dimilikinya.

Selain itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber dalam pembangunan Daerah harapannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: