Kejaksaan Turun, Temukan Kerugian Negara Rp15 Miliar Dari Rekanan Proyek di Pesbar

Jumat 11-02-2022,15:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Pesisir Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait temuan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung terhadap hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan konstruksi (infrastruktur) oleh rekanan sejak tahun 2014-2020. Kegiatan dari rekanan yang rata-rata merupakan proyek infrastruktur tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. \"Selama ini Pemkab Pesbar sudah melakukan upaya penagihan melalui Inspektorat dan OPD terkait. Tapi tidak digubris oleh pihak rekanan,\" kata Inspektur Pesbar Henry Dunan, Jumat (11/2). Henry menuturkan, Inspektorat Pesbar melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan semua penagihan kerugian negara ke kejaksaan. \"Mudah-mudahan semua kerugian negara yang disebabkan oleh pihak rekanan tersebut bisa segera dikembalikan,\" imbuhnya. Pihaknya juga kembali mengimbau rekanan yang merasa harus mengembalikan kerugian negara agar dapat lebih kooperatif. \"Jika pihak rekanan tidak juga mengembalikan kerugian negara, tentu nanti akan diproses secara hukum. Karena saat ini sudah ditangani Kejari Lambar,\" tegasnya. Dilanjutkan, dari 155 rekanan, ada 53 rekanan dengan total kerugian mencapai Rp5 milliar. Sisanya Rp10 miliar, datanya masih di BPK Perwakilan Lampung. (yan/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait