Anggota DPRD Tanggamus Dapat Pin Emas, Tapi Ingat, Itu Aset Pemkab!

Kamis 29-08-2019,12:20 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – DPRD Tanggamus mendapatkan pin emas seberat 10 gram. Namun PIN tersebut bukan milik pribadi wakil rakyat, tapi masuk aset daerah . Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman mengatakan, pin yang diserahkan kepada para anggota dewan merupakan aset pemkab. Ini berdasar PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. ”Dalam PP Nomor 18 itu antara lain disebutkan, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD meliputi pakaian dan atribut. Jika harga barang yang dibeli nilainya lebih dari Rp500 ribu, maka masuk belanja modal dan menjadi aset pemkab. Karena harga pin lebih dari nilai tersebut, maka masuk  aset,” kata Suratman kepada Radarlampung.co.id, Kamis (29/8). Dilanjutkan, aturan ini baru berlaku untuk anggota DPRD periode 2019-2024. Sedangkan periode sebelumnya masih milik pribadi. ”Pin merupakan aset pemkab ini beberapa waktu lalu sudah diterangkan kepada para anggota DPRD,” sebut dia. Pengadaan pin tersebut mengabiskandana sekitar Rp300 juta. Dilanjutkan, karena menjadi aset pemkab, maka ketika pin diberikan, anggota DPRD yang bersangkutan harus menandatangani berita acara serah terima pinjam pakai barang. Setelah masa bhakti berakhir, maka pin harus dikembalikan. ”Jika tidak bisa mengembalikan, maka anggota dewan yang bersangkutan harus menggantinya sesuai harga pin,” tegas Suratman. (ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait