Soal Joki CASN, Polda Lampung Cari Tersangka Lain

Selasa 26-04-2022,16:53 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus akan mengungkap para tersangka lain. Yang terlibat dalam kasus joki seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya baru berhasil mengungkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) saja. Dalam perkara joki CASN tahun 2021 ini. \"Sejauh ini kita baru bisa mengungkap dua TKP. Dan saat ini kita masih menyelidiki pihak-pihak lain atau orang lain. Dan bukan hanya orang tetapi juga lembaga. Apabila ada terindikasi curang akan kita amankan,\" katanya, Selasa (26/4). Tak hanya itu saja, pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lanjut terkait kasus tersebut. Dan terkait adanya keterlibatan salah satu tersangka yang diduga merupakan anak dari Sekda (Sekretaris Daerah) Lampung Utara (Lampura), pihaknya pun akan bekerja secara profesional. \"Kita profesional saja. Kalau memang ada (keterlibatan) siapa pun dia ataupun anak dari pejabat akan kita amankan. Kita juga yang dilihat ini perbuatannya. Bukan secara personalnya dia siapa,\" kata dia. Untuk diketahui, Empat orang yang diduga melakukan kecurangan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 lalu, diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan, bahwa untuk di Lampung sendiri ada tiga titik lokasi tempar tes CASN. Yakni di Institute Teknologi Sumatera (ITERA), Korem 043/Gatam dan SMK Yadika di Pringsewu. \"Untuk saat ini ada empat tersangka kita amankan dadi Satgas KKN Polda Lampung. Yakni berinisial AN (27), MR (24), MRA (26) dan IG (35),\" katanya, Senin (25/4). Dari para tersangka itu, ketiga tersangka itu berasal dari SMK Yadika dan Korem 043/Gatam. Dimana modus dari para tersangka ini mengatur tempat duduk peserta agar mudah terkontrol. Dan memberikan jawaban melalui aplikasi remot akses yang telah di atur oleh tersangka. “Sedangkan para peserta yang dijokikan hanya duduk dan menghadapi laptop. Yang dimana seolah berupaya menjawab tes yang diberikan panitia tes CASN,” kata dia. Dalam modusnya itu, para tersangka ini sempat menjamin hasil nilai ujian dengan nilai bagus lalu dapat lulus. Dengan para peserta harus membayar Rp300 juta per orang. Pembayaran dilakukan setelah para peserta lolos seleksi CASN. \"Saat ini kasus masih kita kembangkan. Hal ini guna untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Apakah ada oknum PNS nya. Namun apabila oknum Polri yang terlibat pasti akan kita usut dan perlakukan sama,\" jelasnya. Mengenai ancaman hukuman terhadap tersangka, pihaknya akan menjerat dengan UU ITE. \"Apabila nanti ada indikasi tindak pidana suap atau TPPU, sanksi itu juga akan kita kenakan terhadap tersangka. Dari data yang dihimpun, di Lampung sudah 81 orang peserta CASN yang kena diskualifikasi,” terangnya. (ang/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait