RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika, senjata tajam (sajam) serta barang lainnya dari perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap, Rabu (17/11). Kajari Lambar Riyadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani pada tahun ini. \"Khususnya (perkara) yang telah inkracht. Masih ada beberapa perkara lagi yang dalam proses. Tentunya (barang bukti) belum dilakukan pemusnahan,\" kata Riyadi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri sabu seberat 11 gram lebih, sebagian telah digunakan dalam proses uji laboratorium. Kemudian 21 gram tembakau Gorila, dan dua kilogram ganja. \"Kemudian barang bukti lain berupa 31 potong kayu balok jenis pule, satu mesin angin blower, satu tabung oksigen warna putih, 12 unit handphone, tiga senjata tajam, alat hisap sabu, empat granit dan lainnya,\" urainya. (nop/ais)
Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Kayu
Rabu 17-11-2021,17:50 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-08-2024,07:09 WIB
Harga Low Budget, Cek Perbandingan Spek Antara Oppo A3x dan Itel P65 Terbaru 2024, Mana yang Lebih Oke?
Kamis 15-08-2024,18:45 WIB
Demokrat Menyingkap Siapa Wagub RMD, Usung RMD-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Jumat 16-08-2024,06:08 WIB
Daftar Terbaru Kapolda di Indonesia, Akpol 1991 Bhara Daksa Mendominasi
Jumat 16-08-2024,06:32 WIB
Pimpin Kontingen Olimpiade Paris, Anindya Bakrie Berhasil Jawab Tantangan Ayah
Kamis 15-08-2024,20:41 WIB
Perbaiki Jaringan Instalasi, Petugas PLN Meninggal Dunia, Penyebabnya...
Terkini
Jumat 16-08-2024,15:02 WIB
Bangun Jembatan Gantung, BRI Bantu Mobilitas Warga dan Dorong Ekonomi Masyarakat Desa
Jumat 16-08-2024,13:46 WIB
Polemik Paskibraka Lepas Hijab, UAH Tegaskan Hak Kemerdekaan dan Kehormatan Perempuan Muslimah
Jumat 16-08-2024,13:03 WIB
Paripurna Istimewa HUT Ke-79 RI, Anggota DPRD Bandar Lampung Terpantau Banyak Tak Hadir
Jumat 16-08-2024,12:13 WIB
LLDIKTI Wilayah II Serahkan Surat Izin Pembukaan Program Magister Ilmu Komputer UTI
Jumat 16-08-2024,11:38 WIB