Radarlampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), menahan oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan (Lamsel), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Oknum Kades tersebut yakni Bagus Adi Pamungkas yang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sel tahanan Mapolres Lamsel.
Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, Bagus Adi Pamungkas ditahan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban RF, warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai staff di kantor Desa Rawa Selapan.
\"Jadi, kami mengenakan pasal 285 KUHP, perbuatan cabul dengan ancamannya 12 tahun. Selain itu pasal 289 KUHP dan 294 ayat (2) ke-1 KUHP,\" ungkap Dwi, didampingi Kasipidum Kejari Lamsel, Aldo, Kamis (17/2).
Penahanan itu, lanjut Dwi, dilakukan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut.
\"Hari ini kita telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik Polda Lampung ke JPU Kejari Lamsel. Saat ini setelah tahap 2 yang bersangkutan ditahan di Polres Lamsel,\" tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang.
\"Nanti kita limpahkan dahulu ke Pengadilan, baru setelah itu dijadwalkan dari Pengadilan untuk persidangan,\" tandasnya.
[caption id=\"attachment_239539\" align=\"alignnone\" width=\"799\"]
Kejari Lamsel Tahan Oknum Kades Rawa Selapan yang Diduga Lakukan Pelecehan
Kamis 17-02-2022,17:17 WIB
Editor : Yuda Pranata
Kategori :