Kejari Lamsel Tahan Oknum Kades Rawa Selapan yang Diduga Lakukan Pelecehan

Kamis 17-02-2022,17:17 WIB
Editor : Yuda Pranata

Radarlampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), menahan oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan (Lamsel), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya. Oknum Kades tersebut yakni Bagus Adi Pamungkas yang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sel tahanan Mapolres Lamsel. Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, Bagus Adi Pamungkas ditahan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban RF, warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai staff di kantor Desa Rawa Selapan. \"Jadi, kami mengenakan pasal 285 KUHP, perbuatan cabul dengan ancamannya 12 tahun. Selain itu pasal 289 KUHP dan 294 ayat (2) ke-1 KUHP,\" ungkap Dwi, didampingi Kasipidum Kejari Lamsel, Aldo, Kamis (17/2). Penahanan itu, lanjut Dwi, dilakukan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut. \"Hari ini kita telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik Polda Lampung ke JPU Kejari Lamsel. Saat ini setelah tahap 2 yang bersangkutan ditahan di Polres Lamsel,\" tuturnya. Dia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang. \"Nanti kita limpahkan dahulu ke Pengadilan, baru setelah itu dijadwalkan dari Pengadilan untuk persidangan,\" tandasnya. [caption id=\"attachment_239539\" align=\"alignnone\" width=\"799\"] Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati bersama jajaran melakukan konferensi pers terkait penahanan pencabulan yang dilakukan oknum kepala desa.[/caption] Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, oknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang tak lain staf desanya. Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulan desa. Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media. Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro dan Kecamatan lainnya di Lampung Selatan. Tidak hanya itu saja, atas perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum Kades BAP terhadap staf kantor desanya, warga desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di Kantor desa yang notabenenya sarana pelayanan publik masyarakat dan juga dilakukan di mobil ambulan desa. Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban RF didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun sayangnya, laporan korban RF itu tidak begitu ditanggapi. Karena tidak mendapat respon, korban RF beserta keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No. 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP.. Selain itu, dalam laporan itu diterangkan bahwa dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan berinisial BAP di Kantor Desa Rawa Selapan dan dimobil ambulan desa. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait