Kejari, Dinas PU, Diskes dan Disdikbud Bandarlampung Kerjasama Bidang Datun

Rabu 08-07-2020,16:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umun, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Kegiatan ini berlangsung di aula Kejari, Rabu (8/7). Penandatanganan dilakukan Kepala Kejari Yusna Adia dan disaksikan Kasi Datun Vellyadana Tiwisia serta Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam. Yusna Adia menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Bandarlampung atas kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. [caption id=\"attachment_133051\" align=\"aligncenter\" width=\"1054\"] Kajari Bandarlampung Yusna Adia (kiri) melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan tugas satuan kerja di Pemkot Bandarlampung terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (8/7). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID[/caption] Dengan sinergitas tersebut, diharapkan penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan. \"Terutama terkait anggaran penanganan Covid-19 yang sekarang sedang kita dampingi,\" kata Yusna. Menurut dia, kejaksaan berperan dalam pendampingan saat pelaksanaan penggunaan anggaran. \"Selama ini kita selalu berkoordinasi. Baik dalam hal penggunaan dana Covid-19 maupun saat penyaluran bantuan kepada masyarakat,\" tegasnya. Dilanjutkan, kejaksaan memiliki tiga peran dalam kerjasama tersebut. Meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. \"Kami bisa menjadi mediator pemerintah daerah. Misalnya, pemda dengan instansi lain seperti BUMN atau BUMD ada permasalahan. Jadi luas sekali peran kejaksaan ini,” pungkasnya. Sementara Sekkot Bandarlampung Badri Tamam menyatakan, terkait penanganan dana Covid-19 harus mendapatkan pendampingan dari pihak kejaksaan. “Itu semua terkait dengan kendali mutu. Tepat aturan, tepat mutu, tepat waktu. Jadi, semuanya itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Badri. (gar/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait