Radarlampung.co.id - Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Lampung kembali menangkap seorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi Hazilin Rizal. Terpidan telah dua tahun buron sejak Tahun 2013 terkait pengadaan sarana dan prasarana di Kabupaten Tulang Bawang. Hazilin Rizal divonis bersalah oleh Mahkamah Agung tahun 2013, terpidana terbukti melanggar dakwaan satu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1996 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.311.452.291 Juta. Kasi Penkum Kejati Provinsi Lampung Ari Wibowo mengatakan, terpidana terlibat dalam korupsi proyek sarana dan Prasarana. \"Yang bersangkutan kami tangkap tadi pagi sedang makan mie ayam di daerah Teluk Betung. Penyelidikannya sudah kami lakukan sejak sebulan lalu, dan waktu terdakwa sedang berada di Bandarlampung langsung kita sergap tanpa perlawanan,” ujarnya di Kantor Kejati, Senin (10/9). Tidak sampai disitu, Hazilin yang merupakan Kabag perlengkapan di Dinas Sekda Kabupaten Tulang Bawang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu, selama buron sempat berpindah-pindah tempat tinggal. “Terbukti korupsi pengadaan sarana dan prasarana diantaranya barang elektronik, topi hansip, buku invetaris aset daerah dan lainnya,” jelasnya. Terpidana juga akan segera menjalani hukuman yang sudah ingkrah sejak tahun 2011. “Dia divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara , uang pengganti yang Rp311 juta lebih tadi dan denda sebesar Rp200 juta,” beber Kasi Penkum. (mel/ang)
Kejati Lampung Kembali Ringkus Satu DPO Terpidana Tipikor
Senin 10-09-2018,20:00 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,05:22 WIB
Update Harga Emas Per Hari ini Sekitar Rp 2,8 Jutaan, Berikut Alasan Cenderung Turun Di Hari Jumat
Jumat 27-03-2026,09:37 WIB
Harga Emas Siang Ini Turun! Galeri 24 dan UBS Kompak Melemah, Mana Lebih Untung untuk Jangka Pendek?
Jumat 27-03-2026,07:30 WIB
Harga SUV Bekas Fortuner Dan Pajero Sport Masih ‘Kebal Turun’? Ini Fakta Mengejutkan Pasca Musim Mudik!
Jumat 27-03-2026,14:42 WIB
Soal PT KAP Tidak Patuh Aturan, Disbunnak Segera Kordinasi Bareng Polres Lampura
Jumat 27-03-2026,05:55 WIB
Temukan 'Warna' Sejatimu, Wardah Colourverse Hadir di Chandra Mall Lampung, Catat Tanggalnya
Terkini
Jumat 27-03-2026,18:45 WIB
Capaian Ekonomi Pringsewu Melejit, Riyanto Beberkan Strategi 3 Pilar untuk Dorong Pertumbuhan Berkualitas
Jumat 27-03-2026,18:37 WIB
Viral Gagak Penuhi Langit Tel Aviv, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Jumat 27-03-2026,17:44 WIB