Kejati Lampung Telah Agendakan Pemanggilan Tiga Tersangka Benih Jagung

Senin 29-03-2021,17:40 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah mengagendakan pemanggilan ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Bantuan Benih Jagung, pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI. Ketiga tersangka yang akan dipanggil itu yakni, EY, HRR dan IMA. Dimana diantara para tersangka EY dan HRR yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan IMA merupakan seorang rekanan. Menurut Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan bahwa, informasi yang didapat dirinya dari Tim Pidsus bahwa untuk pemanggilan ketiganya masih di agendakan. \"Ya untuk perkembangan penanganan perkara jagung. Saat ini memang penyidik sedang proses fokus untuk kegiatan di lapangan. Menunggu hasil dari BPK RI melakukan perhitungan kerugian negara,\" katanya, Senin (29/3). Mantan Kasi Intel Kejari Bandarlampung ini menambahkan, bahwa penyidik masih akan memutuskan dahulu rencana (pemanggilan) yang harus dikerjakan. \"Baru setelah itu ketiganya akan dipanggil,\" kata dia. Ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam perkara ini, Andrie -sapaan akrabnya- menjelaskan bahwa, pihaknya masih fokus penyelidikan terhadap ketiga tersangka ini terlebih dahulu. \"Untuk sementara kita ikuti saja dulu perkembangan ketiga tersangka ini. Untuk masalah kesana (tersangka lain), masih dalam penyelidikan,\" ucapnya. Begitu juga dengan penambahan saksi-saksi yang akan diperiksa kembali. Menurutnya, bahwa penyidik masih akan fokus memeriksa tersangka terlebih dahulu. \"Ya untuk saat ini penyidik masih melakukan penuntasan perkaranya,\" ungkapnya. (ang/wdi)   Berita terkait :Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Benih Jagung  

Tags :
Kategori :

Terkait