7 Perbedaan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kedinasan, Ada Biaya Kuliah Hingga Sistem Belajarnya

7 Perbedaan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kedinasan, Ada Biaya Kuliah Hingga Sistem Belajarnya

Perbedaan biaya kuliah hingga sistem belajar di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia. FOTO/Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan sejumlah perbedaan yang signifikan antara Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kedinasan.

PTN dan PTK memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri sebagai instansi atau lembaga penyelenggara Pendidikan Tinggi.

Terdapat sejumlah perbedaan antara kampus negeri dengan kampus kedinasan mulai dari biaya kuliah hingga sistem belajarnya.

Adapun perbedaan antara Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kedinasan yang ada di Indonesia yakni:

BACA JUGA:Sistem Layanan KIP Kuliah Sudah Pulih, Apakah Mahasiswa Ongoing Perlu Reklaim?

BACA JUGA:Catat! Ini 3 Tahapan Lanjutan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Perguruan Tinggi Negeri

1. Biaya Kuliah

Di Perguruan Tinggi Negeri atau PTN, biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan tingkatan UKT.

UKT atau Uang Kuliah Tunggal itu sendiri akan diperoleh oleh masing-masing mahasiswa setelah pihak kampus memeriksa dokumen yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:Lebih dekat dengan Air Terjun Anglo di Pesawaran, Desa Peninggalan Zaman Kolonial Belanda hingga Alam Eksotik

BACA JUGA:Lokasi Ice and Coffee, Rekomendasi Cafe Murah di Bandar Lampung yang Menunya Mulai Rp10 Ribuan

Penentuan UKT biasanya didasarkan pada gaji kedua orang tua, Pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau PBB, listrik dan tanggungan lainnya.

2. Beasiswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: