Keji ! Cucu Habisi Nenek Sendiri Hanya Karena Kesal

Jumat 14-06-2019,11:46 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Sungguh keji perbuatan  NR (14) warga Dusun Trimurjo tiga desa panca tunggal Merbau Mataram, Lampung Selatan. Ia diduga nekat menganiaya hingga membunuh Sukatmi (55), neneknya sendiri yang telah mengasuh NR selama 8 tahun. Pria yang masih bersekolah kelas 8 ini mengaku membunuh neneknya lantaran kesal karena dituduh mangambil uang untuk membeli handphone (HP) baru. \"Saya kesal bang, nenek saya melihat saya pakai HP baru, sangkanya saya ngambil uang nenek saya untuk beli Hp. Makanya saya nekat membunuhnya,\" ungkap NR saat ekspose di Mapolres Lamsel, jumat (14/6). Menurutnya, mengambil langkah membunuh neneknya tersebut dilakukan karena sebelumnya Ia sering dimarahi bahkan dipukul oleh neneknya. \"Kalau disuruh, saya selalu dimarahin, kerja saya salah terus, nggak pernah benar. Nenek selalu ngomel terus sama saya. Puncaknya ya kemarin itu pas saya dorong kedinding hingga pingsan, kemudian saya turut pakai pisau yang diambil dari dapur,\" bebernya. Anak kedua dari dua bersaudara ini menambahkan, HP baru yang dituduh neneknya tersebut merupakan pemberian dari bapak tirinya dan ibu kandungnya. \"Orangtua saya kan cerai bang, saya tinggal sama nenek saya. Waktu itu saya dikasih HP sama Ibu saya. HP itu saya tukar tambah ke counter, uang untuk tukar tambahnya saya minta sama ibu saya Rp500 ribu. Nah, nenek saya nuduh uang Rp500 ribu itu ngambil uang nenek. Makanya saya kesal,\" jelasnya. Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan SIK MH, mengatakan, aksi pembunuhan berawal saat NR dituduh mencuri uang milik Sukatmi. Saat itu NR memiliki HP baru. Kejadian pembunuhan terjadi saat korban sedang tertidur dan dibangunkan pelaku. Saat itu korban di dorong dan terbentur kedinding hingga pingsan. Kemudian tersangka menusukkan pisau yang diambil pelaku dari dapur korban. \"Alhamdulillah, kurang lebih dari 12 Jam jajaran Polsek Merbau Mataram bersama anggota Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku di Bandarlampung,\" ungkap Syarhan. Saat ini pelaku diamankan di Polres lampung selatan guna penyelidikan lebih lanjut, bersama barang bukti, berupa, Handpone,senjata tajam yang digunakan pelaku, uang tunai 8 juta, sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku yang merupakan cucu dari korban dan masih duduk dibangku SMP ini, dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 KUHP oleh penyidik Polres Lampung Selatan dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(yud/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait