Soal Rencana Penghapusan Pegawai Honorer, Pemkab Lamtim Tunggu Regulasi Pusat

Rabu 22-01-2020,16:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum dapat memastikan kelanjutan nasib para pegawai honorer. Itu menyusul kesepakatan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) bersama DPRRI tentang rencana penghapusan tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian sejenis lainnya. Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim Sisdwiyanto menjelaskan, total pegawai honorer Lamtim sebanyak 843 orang. Rinciannya, 68 yang mendapat Surat Keputusan Bupati dan 775 eks pegawai honorer katagori 2 (K2) Dilanjutkan, khusus untuk 775 pegawai honor K2, 161 di antaranya telah dinyatakan lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  “Sampai hari ini, honor K2 yang telah lulus seleksi PPPK belum mendapat nomor induk kepegawaian dan  kejelasan dari pusat tentang kelanjutan sistem serta  sumber penggajiannya,”lanjut Sisdwiyanto mewakili Kepala BKPPD Lamtim M.Ridwan, Rabu (22/1) Kemudian terkait rencana penghapusan tenaga honorer, Sisdwiyanto juga menyatakan, hingga saat ini belum mendapat informasi resmi dari pemerintah pusat. “Belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penghapusan pegawai honorer tersebut,” imbuh Sisdwiyanto. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait