Iklan Bos Aca Header Detail

Kampanye di Tempat Ibadah, Wanita Ini Dipenjara

Kampanye di Tempat Ibadah, Wanita Ini Dipenjara

Seorang wanita di Lampung Utara, diberi hukuman penjara karena bersalah melakukan kampanye di tempat ibadah.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita di Lampung Utara, diberi hukuman penjara karena bersalah melakukan kampanye di tempat ibadah.

Terpidana tersebut yakni RA warga Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten.

RA dinyatakan melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Eksekusi ini, dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024.

BACA JUGA:Sales Obat-Obatan Simpan 24 Paket Sabu Dalam Mesin Air

BACA JUGA:40 Pj. Kada Ajukan Pengunduran Diri untuk Maju Pilkada 2024, Bagaimana dengan Lampung?

Eksekusi tersebut, dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lampung Utara terhadap terpidana RA warga Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat, pada kamis 1 Agustus 2024.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan datin Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi mengatakan, dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ini, jaksa eksekutor didampingi Kasi Pidum, Kasi Intelijen, personel polres Lampura bersama unsur Bawaslu setempat mendatangi kediaman terpidana.

"Saat kami melakukan eksekusi, sempat terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami terpidana," ungkap Dedi.

Dedi melanjukan, setelah melakukan perdebatan dengan suami terpidana, tim eksekusi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara langsung bergegas melakukan pencarian di dalam rumah dan lingkungan sekitar rumah terpidana.

BACA JUGA:Demokrat Lampung Pastikan Dukung Parosil Mabsus di Pilkada Lampung Barat

BACA JUGA:Buka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah, M. Firsada Tekankan Pegelolaan Retribusi Berbasis Elektronik

Setelah dilakukan pencarian di dalam rumah, terpidana diketahui oleh salah satu tim sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada tak jauh dari kediamannya.

"Seketika suami Terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan, langsung melakukan perlawanan terhadap Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, staf pidana umum dan seorang petugas personil Polres Lampung Utara dan Bawaslu Lampung Utara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: