Angka Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Tertinggi di Bandarlampung

Senin 03-01-2022,16:55 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan data Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung menyebutkan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga Desember 2021 tercatat sebanyak 239 kasus. Bila dirinci berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan seksual merupakan kasus tertinggi yang terjadi di Lampung, yakni sebanyak 179 kasus. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, Selly Fitriani mengatakan, secara terinci, kasus kekerasan seksual terjadi di ranah Privat sebanyak 7 kasus perkosaan, 34 kasus pencabulan, 2 KBGO. Sedangkan, di ranah Publik terjadi 20 kasus perkosaan, 93 kasus pencabulan, 5 kasus kekerasan berbasis gender online, 1 kasus Ekshibionis, 17 kasus perdagangan perempuan Pekerja Migran Indonesia dan anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Bentuk kekerasan yang terbanyak kedua adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga yakni 35 kasus, dilanjutkan 9 kasus pembunuhan, 5 penganiayaan, dan 5 perampokan. “Dari angka tersebut, menunjukkan bahwa di Lampung setiap bulan terjadi 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, atau setiap minggu terjadi lebih dari 5 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya. Dia melanjutkan, berdasarkan kategori usia korban, ada sebanyak 170 kasus berusia anak (kurang dari 18 tahun). “Anak rentan mengalami kekerasan dikarenakan anak dianggap sebagai pihak yang tidak berani melakukan serangan atau perlawanan ketika mengalami kekerasan, dan juga belum memiliki nalar yang cukup atas peristiwa yang terjadi,” katanya. Kerentanan terhadap anak, lanjut dia, juga sering kali terjadi karena orang tua yang kurang waspada terhadap lingkungan sosialnya, adanya pembiaran ketika terjadi perubahan pada perilaku anak-anaknya. Sedangkan untuk kategori usia pelaku, berbanding terbalik dengan korban. Hanya ada 25 pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tergolong usia anak. Kemudian, sebanyak 208 pelaku berusia di atas 18 tahun atau usia dewasa. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung dilakukan oleh laki-laki dewasa. “Pelaku kekerasan seksual didominasi orang terdekat - tetangga, ayah kandung, ayah angkat, kakak kandung, kakak angkat, guru, guru ngaji, pacar, teman, majikan,” katanya. Berdasarkan wilayah, kejadian kekerasan terhadap perempuan tertinggi terjadi di Kota Bandarlampung sebanyak 47 kasus. Kemudian di Lampung Timur 34 kasus, Tulang Bawang 21 kasus, Lampung Tengah 20 kasus, Tanggamus 17 kasus, Lampung Utara 16 kasus, Lampung Selatan dan Way Kanan masing-masing 15 kasus. Lalu di Pesawaran 11 kasus dan Pringsewu 7 kasus, Mesuji 5 kasus, Lampung Barat dan Metro masing-masing 2 kasus, di luar wilayah Lampung (Palembang, Riau, Pangkal Pinang, dan Malaysia) 10 kasus, serta 17 kasus tidak diketahui. Bandarlampung menjadi wilayah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi logis dikarenakan angka kejadian kriminalitas tertinggi ada di perkotaan. Hal ini didukung dengan mudahnya memperoleh data di Bandarlampung, karena masyarakatnya lebih terbuka dan berani mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi disekitarnya atau yang menimpa dirinya. “Serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan penjangkauan kasus dibanding daerah lain,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait