Radarlampung.co.id - Selama menjadi seorang terdakwa yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Tasam terdakwa kasus penipuan jual beli tanah mengaku sering berpindah tempat untuk mengelabui petugas yang ingin meringkusnya. \"Ya, selama itu saya berpindah-pindah tempat saja,\" ujarnya saat di ekspose di Kejati Lampung, Selasa (2/10). Dan selama ini, ia tidak pernah keluar dari Lampung untuk menghindari kejaran petugas. \"Enggak kemana-mana cuma disini (Lampung, red) saja,\" terangnya. Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejari Bandarlampung berhasil menangkap seorang terdakwa penipuan terkait jual beli tanah pada tahun 2013 yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (ang/apr)
Kelabui Petugas Kejati, Selama DPO Tasam Sering Berpindah Tempat
Selasa 02-10-2018,15:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :