RADARLAMPUNG.CO.ID–Berbagai tanggapan muncul merespon masukan dari Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung terkait transparansi dana kampanye, dan warning Bawaslu Provinsi Lampung tentang pidana jika tak jujur dalam melaporkan dana kampanye. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota- Wakil Wali Kota Bandarlampung, Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Ryckojos), Yuhadi mengatakan menjadi sebuah keharusan transparansi dilakukan oleh semua pihak, khususnya Paslon kada berikut tim kampanye. “Tentunya jika untuk transparansi saya kira bersedia juga berikut paslon. Namun, jika memang itu diatur dalam regulasi kepemiluan,” ucapnya, Rabu (30/9). Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandarlampung ini melanjutkan, ada beberapa aturan juga yang harus dilihat jika memang ingin memeriksa aliran dana rekening pribadi seseorang. “Itu kan masuknya ke dalam regulasi perbankan. Dan keterkaitan dengan OJK. Jika ada yang salah dan mencurigakan juga bisa diaudit. Tapi, jika tidak ada keharusan dan payung hukumnya, ada aturannya, harus izin terlebuh dahulu. Terkecuali, orang tersebut sudah menjadi tersangka korupsi,” kata dia. Dia menekankan, ketransparansian Paslon juga sudah diatur oleh KPK. Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan. Kemudian, Surat Edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN, dalam melaporkan harta kekayaan. “Kalau untuk transparansian kan bisa dibuka saja di situs KPK. Semua harta juga sudah disampaikan kan,” kata dia. Jika memang berbicara corporate, tentunya hal tersebut juga tidak dilarang dan tidak ada batasan. Di mana, dalam ketentuannya, perseorangan diperbolehkan menyumbang sebesar Rp75 juta dan Berbadan Hukum diperbolehkan menyumbang maksimal sebesar Rp750 juta. “Tentunya dengan tidak tidak ada ikatan,” kata dia. Terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang disetorkan ke KPU, Yuhadi bilang, pihaknya berkomitmen memberikan data yang sesuai dengan pengeluaran dan pemasukan sesuai aktivitas kampanye yang dilakukan. “Itu nanti kan ada auditornya,” kata dia. Senada, Ketua Tim Pemenangan M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber), Budiman A.S., menyambut baik saran dari BEM Unila yang mengedepankan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. “Ya memang bisa saja dilakukan pengecekan di rekening pribadi. Tapi, kan dalam regulasi kepemiluan itu tidak diwajibkan. Bukan menjadi sebuah keharusan. Sebab, merujuk ke ranah privasi juga, pemeriksaan rekening pribadi kan harus seizin yang bersangkutan,” ucapnya. Mantan Ketua DPRD Kota Bandarlampung ini melanjutkan, jika hal itu dilakukan untuk mengantisipasi aliran dana cukong, dia menjamin tidak ada dukungan dari manapun yang tidak melalui RKDK. “Kalau itu, tidak ada lah,” kata dia. Dia juga mengatakan, untuk ketransparansian calon sendiri, KPK berikut KPU sudah mengharuskan penyertaan Laporan Harta Kekayaan, yang jumlah dan nilainya bisa dipublish dan dilihat melalui situs eLHKPN. “Disitu kan bisa dilihat hartanya berapa, tanahnya dimana, bahkan jumlah kas rekeningnya juga,” kata dia. Sementara, Calon Wali Kota Metro, Dr Wahdi mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terhadap rekeningnya. Hal tersebut diungkapkannya lantaran dirinya juga sudah menyapaikan transparansi harta termasuk rekeningnya kepada KPK sebagai persyaratan menjadi calon. “Saya kira tumpuannya juga kejujuran. Dan selama ini juga saya terbuka kepada siapapun. Siapapun bisa menyumbang keperluan kampanye saya, selagi itu sesuai aturan dan tidak mengikat,” kata dia. (abd/wdi)
Soal Transparansi Dana Cukong, Ini Respon Tim Kampanye dan Paslon
Rabu 30-09-2020,23:30 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,19:05 WIB
19 Petinju Indonesia Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Asia U-19 dan U-23 2026 Jakarta
Kamis 02-07-2026,06:25 WIB
Hematnya Gak Main-main, Ini Daftar Lengkap Promo Super Hemat Indomaret Hingga 8Juli 2026
Kamis 02-07-2026,11:02 WIB
Lewat Nobar Piala Dunia, Pemprov Lampung Hidupkan UMKM dan Ruang Publik
Kamis 02-07-2026,08:11 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur, Tablet Snapdragon 8s Gen 3 dengan Layar 144Hz dan Baterai 10.000mAh
Kamis 02-07-2026,06:46 WIB
Inggris Lolos Dramatis ke 16 Besar, Lionel Mpasi Nyaris Gagalkan Langkah The Three Lions
Terkini
Kamis 02-07-2026,17:58 WIB
Infinix XPAD WiFi Jadi Tablet Rp2 Jutaan yang Menarik, Layar 90Hz dan Memori 256GB Jadi Andalan
Kamis 02-07-2026,17:44 WIB
Vespa GTS SuperTech 310 Andalkan Mesin 310 cc Baru, Ini Kelebihan Skuter Premium Terbaru
Kamis 02-07-2026,17:31 WIB
Kejar Target Rp 2,86 Triliun, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemprov Bengkulu
Kamis 02-07-2026,14:06 WIB
FKIP Unila Go International, Hadirkan 11 Pakar Dunia Lewat International Lecturer Program
Kamis 02-07-2026,13:03 WIB