Soal Wacana Penghapusan Honorer, Ini kata Sekprov Lampung

Rabu 19-01-2022,07:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah pusat mewacanakan akan meniadakan honorer dalam pemerintahan. Hal ini dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, penerapan dua status kepegawaian yang sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023. Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan sementara saat ini Pemprov masih membutuhkan honorer. Karena menurutnya ada pekerjaan yang masih harus dikerjakan honorer. \"Memang penghapusan tenaga honorer menjadi sesuatu yang kita tunggu oleh karena didalam Undang-undang ASN yang ada ialah PNS dan PPPK yang lain tidak ada. Namun, di pemerintahan ada empat golongan ASN, di mana yang paling rendah golongan I itu juru, golongan II itu pengatur, golongan III penata dan IV pembina. Pemprov Lampung masih kekurangan untuk golongan I,\" ungkap Fahrizal, yang ditemui di Kantornya, Selasa (18/1). Di mana, golongan I ini yang bekerja sebagai juru mobil, juru tulis, juru ketik, juru bersih-bersih, juru keamanan. Di Pemprov Lampung saat ini untuk golongan I hanya tersisa tidak sampai 20 orang, karena sisanya sudah memasuki masa purna bakti. Belum lagi pengangkatan pegawai baru tidak ada lagi pengangkatan golongan I yang diangkat adalah sarjana dan diploma jadi paling rendah IIB. \"Sehingga sekarang menurut Anjab dan ABK (analisa jabatan dan analisa beban jabatan) banyak pekerjaan di satker yang kekurangan tenaga tidak ada lagi PNS yang menjadi sopir sedangkan itu perlu. Oleh karena itu, kita merasa masih membutuhkan (honorer) untuk tahun ini, bukan berarti tidak mengindahkan regulasi tetapi masih membutuhkan,\" katanya. Namun, kata Fahrizal, Pemprov Lampung tidak akan melakukan penambahan jumlah honorer. Hanya yang ada saja masih di berdaya kan. \"Kita tahun ini masih membutuhkan honorer, paling tidak jumlahnya tidak bertambah kita upayakan berkurang,\" katanya. Sementara soal pengalihan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemprov masih menunggu arahan jelas soal penerimaan tersebut. \"Kalau PPPK kan yang menentukan formasi adalah pemerintah pusat. Jadi lalau pusat menyediakan formasi PPPK nya maka akan langsung kita ambil. Tapi sampai sekarang belum ada kabar,\" tandasnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait