Soal Waktu Pemanggilan Tersangka Perkara Benih Jagung, Ini Kata Kejati Lampung

Senin 05-04-2021,19:07 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hingga kini belum mau membeberkan kapan pemanggilan para tersangka benih jagung. Para tersangka itu yakni EY, HRR dan IMA. Dimana diantara para tersangka EY dan HRR yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan IMA merupakan seorang rekanan. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menuturkan, pihak Pidsus Kejati Lampung memang belum bisa menjelaskan kapan ketiga orang itu akan dipanggil. \"Nanti kalau sudah ada (jadwalnya) pasti akan kita umumkan,\" katanya, Senin (5/4). Andrie -sapaan akrabnya- menuturkan bahwa, hingga kini pihak penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi lagi. \"Termasuk pemeriksaan ahli,\" kata dia. Ditanya apakah tim penyidik sudah turun ke lapangan untuk mengecek lahan, yang digunakan penanaman benih jagung itu, Andrie pun membeberkan bahwa penyidik dari Pidsus sudah turun pekan lalu. \"Ya untuk (cek lahan) itu sudah dilakukan. Cuma penyidik karena kita masih koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. BPK juga belum memberikan informasi mengenai kerugian negaranya berapa. Jadi tunggu saja ya,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait