Solar Subsidi Dipangkas, Ini Penjelasan Pertamina

Minggu 15-09-2019,20:38 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID ㅡ Pertamina Lampung membantah dugaan adanya ketidakadilan alokasi solar subsidi ke SPBU, pasca adanya keputusan pengurangan kuota dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Senior Sales Ekskutif Wilayah IV Pertamina Lampung Edwin Shabry menjelaskan, pengurangan kuota solar dari BPH Migas berlaku di seluruh Indonesia. ”Rata-rata 10 persen dari kuota tahun lalu. Kemudian kalau di Lampung itu saya kebetulan nggak bawa datanya, kurang lebih segitu, hanya lebih gede,” katanya. Kemudian, sambung dia, dalam hal ini Pertamina menyalurkan solar subsidi berdasarkan kuota yang ada dari Pemerintah. Kuota itu diberikan per provinsi dan per kabupaten/kota, bukan per SPBU. Artinya, kata dia, kuota harus dibagi per SPBU, dan perhitungan bisa dipatok dari samanya besaran alokasi yang diberikan. ”Bahasanya adil apakah harus sama? Dalam pembagian di SPBU kita melihat trafic, dari segi teritori, kebutuhan, omset, dan lain-lain. Kita berikan alokasi ke SPBU tidak sembarang, kita lihat berapa banyak mobil yang melintas dalam sehari, berapa omset yang didapat SPBU dalam sehari,” katanya. Karenanya, dirinya membantah jika ada anggapan bahwa Pertamina tidak adil dalam memberikan alokasi solar subsidi kepada SPBU. ”Artinya nggak mungkin kalau SPBU di pelosok kita kasih alokasi 40 ton dalam sehari, bisa habis kemana-mana itu nantinya. Nah trus di jalan lintas kita kasih banyak, kan wajar karena banyak kendaraan lewat situ. Kalau kita kasih 8 ton aja kan nggak cukup, bisa kurang nanti,” tambahnya. Dirinya juga membantah jika keputusan pengurangan kuota solar subsidi tidak diikuti dengan sosialisasi terlebih dahulu. Sebab, hal tersebut juga telah disampaikan dalam rapat bersama Hiswanamigas pada 12 September, kemarin. ”Karena di samping itu juga kita menyampaikan sosialisasi tentang aturan BPH Migas yang baru soal batasan pembelian solar,” tandasnya. Peraturan Peruntukan Penggunaan Solar Bersubsidi (Berdasarkan surat BPH Migas no.3865 E/KA BPH/2019, tentang pengendalian kuota JBT tahun 2019)  - Angkutan Barang Roda Empat (maksimal 30 liter per hari) - Angkutan Barang Roda Enam (maksimal 60 liter per hari) - Kendaraan Pribadi (maksimal 20 liter per hari) Kendaraan yang dilarang menggunakan solar bersubsidi - Mobil pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam; - Kendaraan dinas (mobil pelat merah, TNI/Polri, transportasi air milik pemerintah), kecuali ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah; - Kendaraan seperti mobil tangki BBM, CPO, truk trailer, truck gandeng, dump truk dan mobil molen (pengaduk semen); - Penyaluran tanpa rekomendasi pada sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, pelayanan umum dan transportasi air. (ega/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait