Solusi Dari Pemadaman PJU, PLN: Harus Ada Komunikasi Dari Pemkot

Rabu 29-09-2021,17:37 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa hari terakhir, jalan protokol Kota Bandarlampung saat malam hari tampak gelap. Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang biasa menyala terpaksa padam. Itu setelah PLN melakukan pemadaman tehadap lampu PJU. Seperti saat Radarlampung.co.id, melintasi Jl. Z.A Pagaralam, Selasa (28/9), sekitar pukul 21.00 WIB dari Gapura Selamat Datang yang bisanya terang dengan beragam lampu, hingga ke underpass Universitas Lampung gelap. Hanya ada pencahayaan dari rumah atau pun ruko di tepi jalan. Asisten Manager Komunikasi dan Managament Stakeholder PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung Darma Saputra membenarkan adanya pemadaman PJU di Kota Tapis Berseri. Pemadaman tersebut terkait tunggakan ataupun belum dibayarnya tagiahan PJU Kota Bandarlampung. \"Benar adanya pemadamana. Ada beberapa ruas jalan yang diagendakan padam sekitar dua hari ini, yaitu diseputar Jl. Rasuna Said, Ahmad Dahlan, Gatot Subroto, Z.A Pagaralam, Sultan Agung, Kartini, Raden Intan, dan Jl.Gaja Mada. Itu yang saya dapat dari PLN UP3 Tanjungkarang,\" ujarnya, Rabu (29/9). Terkait pemadaman ini, lanjut Darma memang sesuai mekanisme PLN. Tentu masyarakat tahu mekanisme jika belum melakukan kewajiban membayar rekening listrik, sangsi atau konsekuensinya adalah pemutusan listrik. Kata Darma, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tercatat sudah tiga bulan rekening berjalan belum menyelesaikan pembayaran. \"Kalau gak salah dari Juli, Agustus, dan September. Komunikasi sudah dilakukan, koordinasi sudah dilakukan tiap bulan,\" ujarnya. Menurut Darma, pemkot dengan PLN sebenarnya bermitra. Namun, jika bicara hak dan kewajiban dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), pemkot adalah pelanggan PLN. Sementara PLN adalah penyedia pasokan listriknya. SPJBTL tersebut pun telah ditandatangani bersama. Disinggung adakah etika pemkot untuk menyicil, Darma menuturkan pihaknya sebenarnya sudah menunggu dan menanyakan sebelum tanggal 20. Sebab PLN perlu kepastian. \"Karena PLN adalah sebuah perusahaan yang memang keuangannya harus sehat. Tapi sampai beberapa hari kebelakang sekitar tanggal 25, belum ada kepastian,\" terangnya. Maka, dengan sangat berat PLN harus mengambil langkah sulit atau terakhir berupa pemutusan PJU. Begitu pula saat ditanya terkait solusi dari permasalahan ini, dirinya mengatakan solusi tidak mungkin tidak ada, dan pasti ada. Namun, harus ada komunikasi dari pihak pemkot terkait ini. \"Kan harus diobrolin. Pemkot harus ngobrol, kendalanya seperti ini, solusi seperti ini. Saya rasa kebijakan-kebijakan akan diambil. Cuma sampai saat ini belum kami terima informasi seperti apa sih komitmennya. Belum nyampai ke kita infonya,\"terangnya. Terkait apakah akan ada pemadaman permanen, ia mengaku, PLN memiliki pemikiran bahwa pemkot tidak mungkin mengambil jalan seperti itu. Ia yakin pemkot memikirkan solusi ini, karena menyangkut fasilitas umum. \"Saya yakin pemkot akan memberikan solusi terbaik untuk masyrakat Bandarlampung dan PLN,\" tuturnya sebari mengatakan pembayaran bulanan PJU Kota Bandarlampung sekitar Rp6 miliar. Sebelumnya, Kepala Badan Pengololaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Wilson Faisol mengatakan, pihaknya sadar akan tunggakan tersebut, dan memastikan akan membayar dengan cara bertahap. \"Kita lagi proses,\" ucapnya. Lebih lanjut, alasan tersendatnya pembayaran PJU tersebut, kata Wilson karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi. Begitu juga dengan pendapatan yang fluktuasi. \"Ada dana masuk langsung kita bayar,\" ujarnya. Ia pun mengklaim bahwa tunggakan tersebut dua bulan. Menurutnya satu bulan lagi masih bulan berjalan. \"Dua bulan, karena bulan ini masih berjalan. Untuk pembayaran setiap bulan fluktuasi sekitar Rp6 miliar,\" ujarnya. Diketahui, bahwa batas akhir pembayaran listerik setiap bulannya pada tanggal 20. Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, PLN akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik. Nah, jika hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara konsumen masih belum melunasi pembayaran rekening, PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait