radarlampung.co.id - Ada yang beda dalam sidang lanjutan suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara, yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Senin (30/3).
Pantauan radarlampung.co.id, di ruang tempat persidangan itu berlangsung, terlihat keempat terdakwa suap yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Raden Syahril, dan Wan Hendri tidak dihadirkan.
Sebagai gantinya, PN Kelas IA Tanjungkarang menyediakan dua layar monitor video teleconference demi mencegah virus Corona (Covid-19) untuk para terdakwa agar bisa menyaksikan sidang yang berlangsung. Begitu juga dengan tempat terdakwa saat ini ditahan, Rutan Bandarlampung tempat ditahannya Agung turut menyediakan layar video conference. Hal yang sama dilakukan juga oleh Lapas Kelas IA Bandarlampung tempat ketiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan, walaupun sidang ini tidak menghadirkan para terdakwa, tapi para saksi tetap dihadirkan. \"Ya untuk saksi tetap sudah kita panggil dan hadirkan,\" ujarnya.
Sementara itu, Ketua PN Kelas IA Tanjungkarang Timur Pradoko mengatakan, teknis dalam pemeriksaan saksi ini nantinya akan dilaksanakan secara terpisah. \"Ini tentunya untuk menghindari dari virus Corona. Teknisnya nanti majelis hakim yang akan menjelaskan,\" tandasnya. (ang/)