Respon 'Sentilan' Pemprov Tentang Randis Nunggak Pajak, Sekda Lamteng: Kita Akan Buat Surat Edaran

Respon 'Sentilan' Pemprov Tentang Randis Nunggak Pajak, Sekda Lamteng: Kita Akan Buat Surat Edaran

Ilustrasi randis.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) merespon 'sentilan' Pemprov Lampung terkait ekspos belasan ribu randis di 15 kabupaten/kota menunggu pajak.

Di mana, khusus di Lamteng, tercatat 1.637 unit randis menunggak pajak.

Menyikapi hal itu, Pj. Sekretaris Daerah Lampung Tengah Kusuma Riyadi menyebut, pihaknya akan segera membuat surat edaran agar seluruh OPD bisa segera melunasi tunggakan pajak randis.  

"Ya, kita akan buat edaran agar segera dibayarkan," ungkap Kusuma Riyadi saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi JTTS

Menurutnya, semua pihak wajib menyadari bahwasanya pajak yang dibayarkan semata untuk pembangunan daerah.

Terlebih dengan mulai berlakunya Opsen Pajak mulai tahun ini.

"Harus kita sadari, dengan Opsen Pajak, kita akan langsung dapat menerima bagi hasil dari pajak yang masuk secara realtime," ucapnya. 

Hanya saja, kala ditanya adakah deadline pembayaran pajak randis yang tertunggak, Kusuma Riyadi belum mau mematok waktu pasti.

BACA JUGA:Lahan Sawah di Mesuji Terendam Genangan Air, Petani Merugi

"Ikan sepat ikan gabus (makin cepat makin bagus, red.)," jawabnya.

Ia juga mengatakan, surat edaran yang dibuat bakal turut dikirim ke pihak kecamatan dan kelurahan.

"Jadi kecamatan dan kelurahan juga harus ikut bantu sosialisasi ajakan membayar pajak kendaraan kepada masyarakat. Semakin giat, tentu akan semakin menambah PAD," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: