Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO, Kini Masih Tahap Penyesuaian Harga

Minggu 30-01-2022,16:16 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung siap mengawal kebijakan minyak goreng satu harga yang ditetapkan. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kecurangan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan meminta produsen, distributor, retail modern, dan pelaku usaha minyak goreng untuk bersinergi dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di daerah. Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Lampung M. Zimmi Skil menambahkan, penyesuaian minyak goreng satu harga di pasar tradisional sedang dalam proses. Sebab, para pedagang harus mengondisikan stok lama minyak goreng untuk diretur. \"Masih on proses ya, karena stok lama harus diretur atau rafaksi dengan pemasoknya. Produsen dan distributor juga telah bersepakat untuk meretur dan rafraksi/potongan harga terhadap stok lama minyak goreng yang beredar, baik di pasar modern maupun tradisional dengan berkoordinasi dengan masing-masing pemasok di wilayahnya,\" paparnya. Dalam keterangan resminya, Menteri Perdagangan menyampaikan, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing. Muhammad Lutfi mengatakan, seiring dengan penerapan kebijakan DMO, pihaknya juga akan menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein. Sehingga, dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 mendatang. Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya. (rur/rls/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait