Kemendagri Larang Pejabat Daerah dan PNS Keluar Negeri, Ini Sebabnya

Kamis 14-03-2019,16:56 WIB
Editor : Widisandika

Kpradarlampung.co.id - Kementerian Dalam Negeri melarang Kepala Daerah dan Ketua DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota melakukan perjalanan dinas ke Luar Negeri. Tidak hanya itu, larangan juga kepada seluruh pegawai Pemda.

Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Bahtiar Bahrudin menjelaskan,terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019. Isi surat itu menghimbau para Kepala Daerah, anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau ijin keluar negeri pada 7 (tujuh) hari kalender sebelum dan sesudah tanggal 17 April 2019.

\"Dasarnya ketentuan dalam Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, \" ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (14/3).

Menyikapi hal ini, pihak Pemprov Lampung angkat bicara. Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menilai keluarnya aturan itu terkait pelaksanaan pemilu 17 april mendatang. Karenanya, lanjut dia, pemprov akan mengindahkan aturan Kemendagri tersebut.

\"Ini kan dibuat dalam rangka pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Tentunya saya setuju dengan SE ini, \" ujarnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait