Kemenko Perekonomian-BPJAMSOSTEK, Optimalkan Pelaksanaan Program Jamsostek

Kamis 06-05-2021,08:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jakarta, Selasa (4/5).

Turut mendampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir serta Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin.

Audiensi menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), setelah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Menko Airlangga mengapresiasi langkah-langkah BPJAMSOSTEK yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional.

Antara lain melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan relaksasi iuran. “Dua program itu mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tuturnya.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan khusus agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya KUR lecil, dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.

Diketahui, dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (3/5), diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya adalah penerima KUR kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga skema iurannya tidak memberatkan (pelaku usaha) kecil itu,” harap Airlangga.

Pada sisi lain, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah. Terutama K/L dan pemerintah daerah (Pemda), dalam mendukung Inpres Nomor 2/2021.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh K/L dan pemda, selain mendaftarkan pegawai non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah-langkah strategis yang harus dilakukan masing-masing K/L sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Dalam kesempatan yang sama dilakukan penyerahan secara simbolis sertifikat kesertaan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada tiga perwakilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenko Perekonomian. (rls/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait