RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor Abung Barat Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku perkosaan, yang terjadi dua pekan lalu. Pemuda itu, tega memperkosa seorang gadis sebut saja mawar, usia 21 tahun warga Kecamatan Abung Barat, di sebuah gubuk area kebun warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampura. Kasus terungkap setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat, dengan surat lapor LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021 lalu. Kapolsek Abung Barat, AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pihaknya telah meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan inisial PS alias PF (22) warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Lampura. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/12), lalu disebuah gubuk kebun milik warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang. \"Kami berhasil meringkus tersangka pada Minggu malam (9/1) sekitar pukul 23.30 wib di Gang Akasia Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. Saat ini, tersangka berada di Mapolsek Abung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" Ungkap AKP Ono, Senin (10/1). Dia menjelaskan, kronologis kejadian, bermula saat perkenalan korban (Mawar) dengan PS Alias PF melalui media sosial Facebook pada tanggal (22/12/2021) lalu, dan berlanjut dengan saling chating di WhatsApp. Selanjutnya, pada hari Jumat (24/12), sekitar pukul 16.45 wib, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, yang saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi. Pelaku (PS) menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan. Di tengah perjalanan, tiba-tba tersangka berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk. \"Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku \'Mau apa Kamu\', tersangka menjawab \'mau menciumi kamu\' sambil langsung memegang dan menarik lengan korban, korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak meminta tolong,\" Bebernya. Sayangnya, korban tidak berdaya akibat dorongan yang cukup kuat dan tersangka juga memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajahnya. Selain itu, tersangka juga mengancam akan menghabisi korban jika berani berteriak. \"Korban yang masih memberontak, lalu kembali tersangka memukul di bagian badan dan mencekik leher korban. Korban yang kehabisan tenaga, lalu diperkosa,\" Ujarnya. Tersangka, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan dengan ancaman diatas 12 tahun penjara. \"Selain tersangka, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dan bukti visum dari rumah sakit,\" kata Kapolsek, seraya mengatakan, saat ini korban dalam ke adaan trauma. (ozy/yud)
Kenalan di Facebook, Wanita Ini Diperkosa
Senin 10-01-2022,15:39 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,07:33 WIB
Berburu Promo Double Date 7.7 Indomaret, Serba Gratis Hanya 3 Hari Sampai Hari Ini
Selasa 07-07-2026,12:53 WIB
Ajukan Remisi Tambahan Bidang Literasi, Karomani Mantan Rektor Unila Bisa Bebas Lebih Cepat
Selasa 07-07-2026,12:11 WIB
Lampung Waspadai Potensi Karhutla, Tiga Daerah Jadi Prioritas Pengawasan
Selasa 07-07-2026,11:18 WIB
Nekad Curi 38 Dus Keramik Warga, Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku
Selasa 07-07-2026,18:33 WIB
Pasar Saham Konsolidasi, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Terkini
Selasa 07-07-2026,19:09 WIB
SUV Premium BYD Denza B8 Siap Meluncur di Indonesia, Tawarkan Performa Off-Road dan Kemewahan Kabin VIP
Selasa 07-07-2026,18:33 WIB
Pasar Saham Konsolidasi, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Selasa 07-07-2026,18:01 WIB
Dewan Pendidikan Lampung Bakal Evaluasi Regulasi SPMB, Cari Win-Win Solution untuk Sekolah Swasta
Selasa 07-07-2026,17:45 WIB
Lewat CDP UBL 2026, Mahasiswa Baru Diajak Menjawab: Siapa Saya Sebenarnya?
Selasa 07-07-2026,17:38 WIB