Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (14/2). Tersangka adalah YA (17) warga Kecamatan Sekampung Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap VD (13) warga Kecamatan Sekampung. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada Sabtu dan Minggu (12 - 13/2). Modusnya, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Kemudian, tersangka memaksa korban menenggak minuman keras jenis tuak yang dicampur minuman ringan. Setelah korban dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar kemudian dicabuli. Aksi pencabulan terulang di hari berikutnya dengan modus yang sama. Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Sekampung. Atas laporan keluarga korban, petugas Polsek Sekampung bersama personil Unit PPA Polres Lamtim mengamankan tersangka. \" Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Fersiansyah didampingi Kanit PPA Bripka Arif Darmawan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak. Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku mengenal korban sejak Jumat (11/2). Tersangka mengenal korban melalui pesan whatapp. Dari perkenalan itu, tersangka yang pernah menikah selama 7 bulan itu mengajak korban yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMP bertemu. Setelah bertemu tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu mengajak korban ke rumahnya, Sabtu (12/2). Di rumah itu, tersangka mencabuli korban. Ternyata, hari berikutnya, Minggu (13/2) tersangka kembali mengajak korban ke rumahnya dan mengulangi perbuatan bejatnya. (wid/sur)
Kenalan Lewat WA, Janjian Bertemu, Dicekoki Miras Lalu Dicabuli
Senin 14-02-2022,14:15 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :